Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Meulaboh, 5 Pengendara Ditilang

Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Meulaboh, 5 Pengendara Ditilang

Minggu, 30 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kota Meulaboh hingga kawasan Simpang Rundeng, Sabtu (29/8/2026) malam. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kota Meulaboh hingga kawasan Simpang Rundeng, Sabtu (29/8/2026) malam.

Penertiban dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, polisi menerbitkan lima surat tilang dan memberikan 10 teguran kepada pengendara.

Penertiban menyasar kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising dan tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Eko Suhendro mengatakan, penertiban dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Penertiban ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ujar Eko.

Menurut dia, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tilang. Sementara pelanggaran yang masih dapat diberikan pembinaan ditindaklanjuti dengan teguran.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur. Harapannya, masyarakat semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata Eko.

Ia juga mengingatkan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat mengurangi aspek keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.

Eko mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar serta memastikan seluruh perlengkapannya memenuhi ketentuan.

“Kami juga mengajak orangtua untuk mengingatkan anak-anak dan anggota keluarga agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan umum,” ujarnya.

Eko menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap penggunaan knalpot brong sebagai hal biasa, terutama apabila suara yang ditimbulkan mengganggu warga di sekitar.

“Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, dan bersama-sama menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif,” pungkas Eko.

Satlantas Polres Aceh Barat memastikan penertiban akan terus dilakukan melalui langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara terukur di wilayah hukum Polres Aceh Barat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub