DIALEKSIS.COM | Aceh - DPRK Aceh Tenggara melalui Komisi A telah menetapkan 5 komisioner anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029.
Penetapan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 02/DPRK-AGR/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi.
Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, lima nama yang lulus sebagai calon Anggota KIP Aceh Tenggara, sebagai berikut:
1. Mhd. Safri Desky, MH
2. Hakiki Wari Desky, SH, MKn
3. Ilham, SH
4. Usman
5. Sufriadi
Pada pengumuman itu juga tercantum nama-nama yang lulus cadangan, yakni:
1. Kaman Sori
2. Syaifullah Hamdani
3. Nawi, SE
4. Peri Padly, SkepNers
5. Sudirman SE. [ra]