Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Ada Praktik Pungli, DKPP Periksa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara

Diduga Ada Praktik Pungli, DKPP Periksa Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 05 April 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023, Rabu (5/4/2023) pagi.

Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Fazriansyah. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky serta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti. Selain itu, Fazriansyah juga mengadukan tenaga honorer KIP Kabupaten Aceh Tenggara Emyati.

Menurut Fazriansyah, para Teradu diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada dua peserta seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara. Peserta seleksi PPS menyerahkan uang sejumlah Rp3 juta kepada para Teradu agar diluluskan sebagai PPS.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [HD]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda