Selasa, 07 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / DPRK Aceh Tamiang Agendakan RDP dengan PT Semadam, Bahas Lahan 23 Hektare

DPRK Aceh Tamiang Agendakan RDP dengan PT Semadam, Bahas Lahan 23 Hektare

Senin, 06 Juli 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi memanggil pihak manajemen PT Semadam untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Besok, Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi I.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, Senin (6/7/2026). 

"Besok, kami akan menggelar RDP terkait pembebasan lahan 23 Hektare untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi Penyintas di sejumlah desa di Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda. Selain memanggil manajemen PT Semadam, pihaknya juga mengundang kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Asisten I Bidang Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang dan Kabag Tata Pemerintah Pemkab Aceh Tamiang," ujar Desi Amelia. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang secara resmi meminta kepada PT. Semadam untuk segera mempercepat proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. 

Lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di beberapa desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda. 

Permintaan tertulis ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tanggal 23 Juni 2026, yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Dewan Direksi PT. Semadam. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 100/1983 tanggal 20 Mei 2026 perihal kesiapan lahan pembangunan hunian tetap.

Dalam surat tersebut disebutkan, lahan yang diminta untuk dilepaskan yakni untuk Kampung Sulum sebanyak 5 Hektare, kampung Sekumur sebanyak 10 Hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sebanyak 5 Hektare dan Kampung Semadam sebanyak 3 Hektare.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI