DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Kepala Daerah Se-Aceh Harus Sesuai UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauza Heldin, menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Walikota terpilih di Aceh Selatan harus mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), seiring dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dijadwalkan mengikuti ketentuan tersebut.
Firauza menjelaskan, jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh mengikuti UUPA, maka pelantikan Bupati dan Walikota terpilih di Aceh Selatan juga harus mengikuti aturan yang sama.
"DPRK Aceh Selatan akan segera mengadakan musyawarah untuk menentukan jadwal pelantikan Bupati dan Walikota yang tidak terkait dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan rencananya akan disesuaikan dengan jadwal pelantikan Gubernur Aceh terpilih," ujar Firauza dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Selasa (14/1/2025).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini diperkirakan akan mundur ke pertengahan Maret 2025. Firauza berharap, meskipun ada pengunduran jadwal secara nasional, prinsip dasar pelantikan di Aceh harus tetap mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh.
Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan sesuai dengan harapan pasca pemberlakuan kedua landasan hukum tersebut.
Lebih lanjut, Firauza menjelaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan secara nasional tidak seharusnya diterapkan secara seragam di semua daerah, terutama di Aceh yang memiliki status daerah khusus (lex specialis).
"Aceh, seperti halnya Yogyakarta, memiliki kekhususan yang harus dihargai dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Firauza juga menekankan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya di kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, seperti Aceh Selatan, seharusnya tidak perlu menunggu penyelesaian sengketa di daerah lain.
"Pelantikan Bupati dan Walikota di Aceh Selatan bisa dilaksanakan lebih cepat karena tidak ada gugatan di MK, berbeda dengan daerah lain yang masih bersengketa," jelasnya.
Pentingnya pelaksanaan pelantikan yang sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh juga ditekankan Firauza, yang mengingatkan bahwa tahapan Pilkada di Aceh sudah selesai tanpa adanya gugatan yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami berharap pelantikan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh, tanpa menunggu daerah lain yang masih menghadapi sengketa," pungkasnya.
- Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif
- DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025
- Masih Sengketa di MK, 5 Kabupaten/Kota di Aceh Tunda Penetapan Kepala Daerah Terplih
- Sambut Dewan KEK, Pj Gubernur Safrizal: Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Tingkatkan Perekonomian