kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023

DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023

Rabu, 20 Desember 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut pihaknya telah menerima 299 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan memutus 118 perkara pelanggaran KEPP selama Januari-Desember 2023. [Foto: Humas DKPP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 299 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan memutus 118 perkara pelanggaran KEPP selama Januari-Desember 2023.

“Dari 299 aduan, 170 aduan yang diterima DKPP terkait dengan seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dikutip Rabu (20/12/2023).

Perempuan yang karib disapa Dewi ini mengungkapkan, berdasar lembaga yang diadukan, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang paling banyak diadukan sepanjang 2023 dengan 173 aduan. Peringkat kedua sampai keenam adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (83 aduan), Bawaslu RI (37 aduan), Panwascam (32 aduan), PPK/PPD (31 aduan), dan KPU RI (22 aduan).

Sementara berdasar sebaran wilayah/provinsi, Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak aduannya dengan 49 aduan. Selanjutnya adalah Provinsi Jawa Barat (29), Aceh (22), Jawa Timur (17), serta Sumatera Selatan (16) dan Sulawesi Selatan (16).

“Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua,” sebut Dewi.

Ia menambahkan, dari 299 aduan yang diterima DKPP sepanjang 2023 hanya 133 lulus verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara. Namun, per 4 Desember 2023 baru 118 perkara yang telah dibacakan putusannya oleh DKPP.

“Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan,” terang Dewi.

Seluruh perkara yang telah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 Teradu dengan jenis sanksi Peringatan (117), Pemberhentian Sementara (4), Pemberhentian Tetap (10), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (7), dan Ketetapan (6). Sedangkan 251 Teradu dipulihkan nama baiknya (rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Menurut Dewi, 455 Teradu yang telah diputus oleh DKPP terbilang rendah jika dibanding jumlah Teradu yang telah diputus pada tahun 2014 dan 2019 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu. Jumlah Teradu yang diputus pada 2014 sendiri mencapai 1.281 Teradu dan pada 2019 berjumlah 1.504.

“Angka ini harus tetap kita waspadai dan diantisipasi kemudian, jangan sampai terjadi peningkatan terjadi sangat cepat memasuki tahapan-tahapan pemilu selanjutnya,” ujarnya.

Pelanggaran terbanyak yang terjadi pada 2023 adalah kelalaian pada proses Pemilu (58 Teradu), tidak melaksanakan tugas/wewenang (32 Teradu), pelanggaran hukum (28 Teradu), konflik kepentingan (26 Teradu), dan perlakuan tidak adil (23 Teradu).

Untuk kategori prinsip yang paling banyak dilanggar, ungkap Dewi, adalah profesional (161), berkepastian hukum (16), akuntabel (14), dan proporsional (12).

Sementara berdasar lembaga, 288 Teradu yang telah dibaca putusannya DKPP berasal dari KPU Kabupaten/Kota. Posisi selanjutnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (114 Teradu), KPU RI (32 Teradu), Panwascam (23 Teradu), Bawaslu RI (18 Teradu), dan KPU Provinsi (17 Teradu). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda