DKPP Berikan Sanksi Peringatan Kepada Ketua KIP Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Indra Milwady berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Indra Milwady selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banda Aceh sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Selain itu, DKPP juga merehabiltasi 15 Penyelenggara Pemilu yang terbagi dalam tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023, 8-PKE-DKPP/I/2023, dan 12-PKE-DKPP/I/2023.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Sumardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, Teradu II Nuraini, Teradu III Maryadi, Teradu IV Endang Istianti, dan Teradu V Novidiansyah Wamurga masing-masing selaku Anggota KPU Jakarta Barat,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah. [*]
- Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Mantan Sekretaris TAPK Bireuen Diperiksa Penyidik Kejari
- DKPP: Media Massa, Mitra Strategis dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
- Merespon Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima
- Evaluasi Coklit dan Persiapan Pengawasan DPS, Bawaslu: Waspadai Potensi Pemilih Ganda