Rabu, 02 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dituding Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

Dituding Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 02 September 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Kuasa hukum Nasir Syamaun, Fadjri, S.H. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melalui kuasa hukumnya membantah tudingan meminta dan menerima fee sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).

Kuasa hukum Nasir Syamaun, Fadjri, S.H., mengatakan tudingan tersebut muncul menyusul adanya laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026 - A - 03564.

Menurut Fadjri, laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana tersebut tidak memiliki dasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang membuat serta menyebarluaskan tudingan tersebut.

“Laporan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik klien kami. Untuk melindungi kepentingan hukum klien, kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat laporan tersebut,” kata Fadjri dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan tertentu. Setiap tuduhan, kata Fadjri, harus disertai bukti dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi.

“Pelapor harus mampu membuktikan tuduhannya. Langkah hukum perlu kami ambil agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak terus berulang,” ujarnya.

Fadjri menjelaskan, selama menjabat Sekda Aceh, Nasir Syamaun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan, pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran kegiatan atau proyek penanggulangan bencana.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan sebagai pejabat yang secara langsung melaksanakan dan mencairkan anggaran.

Ketentuan serupa, lanjutnya, juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Dalam qanun tersebut, gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan sebagian kewenangan kepada sejumlah pejabat.

Sekda menjalankan fungsi sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh. Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh sekaligus Bendahara Umum Aceh. Adapun kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bertindak sebagai pengguna anggaran pada instansi masing-masing.

“Pelaksanaan anggaran kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas atau kepala SKPA terkait selaku pengguna anggaran,” kata Fadjri.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pejabat penatausahaan keuangan pada masing-masing SKPA.

Karena itu, menurut Fadjri, tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan serta penggunaan anggaran melekat pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan, bukan pada Sekda yang menjalankan fungsi koordinasi.

“Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan anggaran tidak berdasar,” tegasnya.

Pihaknya menduga laporan tersebut dibuat dan disebarluaskan dengan tujuan tertentu sehingga berpotensi menjadi tindakan pembunuhan karakter terhadap Nasir Syamaun.

Fadjri turut mengungkapkan bahwa tudingan serupa terhadap mantan Sekda Aceh sebelumnya telah diproses melalui laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut dia, perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan di kepolisian dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.

“Pihak yang sebelumnya menyebarkan tudingan terhadap klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Fadjri menilai penyebaran tudingan yang belum terbukti telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Berbagai narasi berupa fitnah, penghinaan, dan informasi bohong disebut tersebar melalui sejumlah platform media sosial.

Menurutnya, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bukan hanya merusak citra individu dan Pemerintah Aceh, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan pemerintah daerah lain yang telah menyalurkan bantuan untuk penanganan bencana di Aceh.

Fadjri menjelaskan, dalam penanganan bencana, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari sejumlah pemerintah daerah sebesar Rp32.904.958.400.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana pada 2025. Sementara sisanya disebut telah disalurkan pada Januari 2026.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24 dari sejumlah sumber pendanaan. Anggaran tersebut termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.

Menurut Fadjri, realisasi anggaran itu telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.

“Data tersebut perlu kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana dan tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang belum dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Siaran pers tersebut disampaikan Kantor Hukum Fadjri, S.H. and Partner serta ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian setiap laporan kepada aparat penegak hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub