Ditreskrimsus Polda Aceh Selesaikan 6 Kasus Korupsi Selama 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, saat menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2023, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (28/12/2023). [Foto: Nora/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 6 kasus di tahun 2023 dengan jumlah tersangka 36 orang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan ada 36 kasus tindak pidana korupsi yang menjadi target Polda Aceh di 2023 meliputi di bidang Ditreskrimsus 11 kasus dan polres jajaran 25 kasus.
"Perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses sidik oleh Polda Aceh di tahun 2023 berjumlah 30 kasus," ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun Polda Aceh, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut, Achmad Kartiko menjelaskan ada 3 kasus korupsi menonjol yang ditangani Polda Aceh yaitu kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (refocussing covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh.
Kedua, kasus korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 luar negeri masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari dana APBA tahun 2017.
Ketiga, dugaan korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah yang bersumber dari APBA tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Selain itu, Kapolda Aceh menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani Polda Aceh pada tahun 2023 sebesar Rp 61,3 miliar, serta penyelamatan uang negara/bb yang dinilai dengan uang sebesar Rp 17,9 miliar.