kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dinilai Tidak Patuh Aturan, YARA Somasi Pansel Calon KPI Aceh

Dinilai Tidak Patuh Aturan, YARA Somasi Pansel Calon KPI Aceh

Selasa, 02 Juli 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mengirimkan somasi kepada Panitia Seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh

Somasi ini disampaikan terkait dengan kepatuhan Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan seleksi yang tidak mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dalam pasal 22 angka (8) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan “calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi Administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi, dan dalam pengamatan kami Pansel tidak menjalankan aturan tersebut," kata Yuni Eko dalam keterangan tertulisnya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/7/2024). 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pansel mengikuti regulasi yang ada, jangan sampai proses yang dijalankan itu cacat prosedur sehingga akan berdampak pada keabsahan hasil akhir dan harus dilakukan berulang lagi yang akan berdampak pada keuangan negara nantinya. 

Agar tidak menimbulkan dampak hukum lainnya terhadap hasil akhir dari rekrutmen KPI Aceh, YARA meminta agar Pansel mengevaluasi Pengumuman Hasil Tes Seleksi Administrasi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Nomor 007/Pansel-KPIA/V/I/2024 tanggal 28 Juni 2024, khusus pada bagian angka 1 yang memerintahkan peserta yang telah lulus syarat Administrasi untuk mengkuti seleksi Ujian tertulis, karena tidak sesuai dengan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014. ***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda