kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dinilai Tidak Cukup Bukti, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK yang Laporkan PPK Banda Sakti

Dinilai Tidak Cukup Bukti, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK yang Laporkan PPK Banda Sakti

Rabu, 03 April 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar. Foto: dok Humas


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Panwaslih Kota Lhokseumawe menolak registrasi aduan laporan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Armia SB terkait dugaan kecurangan pengelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024, oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, sebagai terlapor.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar mengatakan, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa diregistrasi karena objek pelanggaran yang diadukan pelapor masih membutuhkan kelengkapan bukti-bukti.

Berdasarkan kajian Panwaslih kota maka keputusan, pihaknya menetapkan dan menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindak lanjuti, artinya laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Panwaslih/Gakkumdu Lhokseumawe.

“Setelah kita kaji tidak memenuhi unsur, terkait keterlibatan pihak KIP Lhokseumawe seperti aduan pelapor, karena dianggap KIP ikut serta namun dari laporan itu dia perlu melengkapi bukti-bukti secara materiil. Dalam pasal ini dia tidak bisa membuktikan yang mana turut serta KIP,” terang Yuli saat dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Selasa (3/4/2024).

Yuli menjelaskan, alasan lain laporan tidak diregister karena terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK Banda Sakti itu sedang dalam proses penanganan oleh Panwaslih Lhokseumawe.

“Terkait kasus PPK Banda Sakti itu dari awal memang sudah kita proses dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap enam saksi. Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kasus dugaan pelanggaran pidana terpenuhi unsur-unsur karena sedang dalam proses pemeriksaan Gakkumdu atau dalam proses penyelidikan.

“Prosesnya penangganan pelanggaran untuk kasus temuan panwaslih sesuai aturan dapat memakan paling lama 14 hari kerja dari kita sementara 14 hari di kepolisian, lima hari di kejaksaan, sekitar 40 hari sejak diregistrasi, proses selanjutnya di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 18 Maret 2024 bertempat di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, mengelar rapat pencermatan untuk mencocokan D-Hasil kecamatan DPRK dengan Formulir Hasil Mode C DPRK. Hasilnya perolehan suara caleg DPRK nomor urut 1 Partai Gerindra atas nama Nurul Akbari sebelumnya berjumlah 805 dalam D hasil kecamatan, diubah menjadi 513 suara.

Oleh karenanya, Kuasa Hukum Alfian Caleg DPRK Lhokseumawe Dapil I Banda Sakti, Armia SB melaporkan PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, atas dugaan kecurangan penggelembungan jumlah suara. Armia SB meminta Panwaslih Lhokseumawe untuk memproses kasus tersebut secara pidana.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda