Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Lhokseumawe: KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti Terbukti Lakukan Pelanggaran

Panwaslih Lhokseumawe: KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti Terbukti Lakukan Pelanggaran

Rabu, 06 Maret 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Kota Lhokseumawe menyebutkan KIP Kota Lhokseumawe dan PPK Kecamatan Banda Sakti terbukti melakukan pelanggaran, berupa pelanggaran administrasi tata cara Pemilu ditingkat kecamatan, dan meminta KIP Lhokseumawe melakukan perbaikan terhadap hasil, sesuai dengan C hasil TPS di 13 gampong dalam Kecamatan Banda Sakti.

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suaran Anggota DPRK Lhokseumawe Dapil I, Selasa (5/3/2024), di Kantor KIP Lhokseumawe.

Dugaan pelanggaran juga disebutkan dalam Surat Putusan Pemeriksaan Cepat Panwaslih Kota Lhokseumawe Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.KOT/01.04/III/2024 bertanggal 5 Maret 2024, yang ditandatangani Ayi Jufridar dan Yuli Asbar sebagai Anggota Panwaslih Lhokseumawe. 

Surat tersebut memutuskan bahwa, pertama menyatakan PPK Banda Sakti terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Kedua, Memerintahkan KIP Kota Lhokseumawe untuk melakukan perbaikan terhadap D-HASIL KECAMATAN-DPRK sesuai dengan C.HASIL-DPRK TPS 02 Desa Hagu Barat Laut, TPS 04 dan TPS 05 Desa Gampong Kota, TPS 08 Desa Mon Geudong, TPS 05 dan TPS 07 Desa Simpang Empat, TPS 03 Desa Ulee Jalan, TPS 07 dan TPS 08 Desa Hagu Selatan, TPS 08 Desa Pusong Baru, TPS 08 Desa Uteun Bayi, TPS 02 dan TPS 08 Desa Kampung Jawa Baru, TPS 01 dan TPS 03 Desa Lancang Garam, TPS 05,TPS 09 dan TPS 010 Desa Hagu Teungoh, TPS 03, TPS 05, TPS 07 dan TPS 011 Desa Kuta Blang, TPS 011 Desa Pusong Lama pada perolehan suara Caton Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 4 Partai Aceh atas nama Cut lntan Kemala Sari, S.Pd.

Dalam penjelasan uraian peristiwa, Panwaslih Lhokseumawe menyampaikan, pada saat Pembacaan Pleno akhir, saksi meminta untuk dibacakan hasil pada setiap desa, tapi yang dilakukan PPK Banda Sakti langsung membacakan jumlah akhir/rekapitulasi akhir pada pleno. 

Saksi Partai Aceh menyampaikan interupsi kepada PPK Banda Sakti untuk membacakan hasil/jumlah suara yang ada pada setiap desa, tapi PPK Banda Sakti tetap membacakan hasil/jumlah akhir tanpa menunjukan hasil akhir rekapitulasi kepada saksi.

Selanjutnya Sekretariat PPK Banda Sakti mengirimkan hasil perdesa kepada saksi Partai Aceh melalui pesan Whatsapp grup, bahwa kemudian setelah diteliti terdapat perbedaan jumlah perolehan suara pada Caleg Nomor Urut 4 Dapil 1 Banda Sakti Partai Aceh atas nama Cut Intan Kemala Sari S.Pd. 

Adapun penggelembungan suara terjadi pada: TPS 1 bertambah 3 suara dan TPS 3 bertambah 7 suara pada desa Lancang Garam.

TPS 2 bertambah 1 suara dan TPS 8 bertambah 5 suara Kampung Jawa Baru. Kemudian TPS 8 bertambah 1 suara pada Desa Uteun Bayi, TPS 8 bertambah 1 suara pada Desa Pusong Baru, TPS 7 bertambah 1 suara dan TPS 8 bertambah 6 suara pada Desa Hagu Selatan.

Lalu di TPS 3 bertambah 3 suara pada Desa Ule Jalan, TPS 5 bertambah 1 suara dan TPS 7 bertambah 1 suara pada desa Simpang Empat. 

Selanjutnya TPS 8 bertambah 1 suara pada Desa Mon Geudong, TPS 4 bertambah 1 suara dan TPS 5 bertambah 2 suara di Gampong Kota. TPS 2 bertambah 3 suara pada Desa Hagu Barat Laut.

TPS 5 bertambah 4 suara dan TPS 9 bertambah 1 suara, serta TPS 10 bertambah 4 suara pada Desa Hagu Teungoh. TPS 3 bertambah 1 suara, TPS 5 bertambah 1 suara dan TPS 7 bertambah 3 suara pada Desa Kuta Blang, dan TPS 11 bertambah 3 suara pada Desa Pusong Lama.

Penggelembungan tersebut telah mengakibatkan penggeseran suara terbanyak Caleg DPRK Dapil I Kota Lhokseumawe dari Partai Aceh, yang diraih oleh oleh Wardatul Jannah (Caleg Nomor urut 1) kepada Cut Intan Kemala Sari S.Pd (Caleg Nomor urut 4). 

Sebelum Pleno, Panwaslih Kota Lhokseumawe bahkan telah dua kali menyampaikan surat resmi Perihal Saran Perbaikan. Surat pertama bertanggal 29 Februari 2024 kepada PPK Banda Sakti, dan surat kedua bertanggal 3 Maret 2024 ditujukan kepada KIP Kota Lhokseumawe. 

Dalam surat tanggal 3 Maret 2024, Panwaslih menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan dan percermatan Panwaslu Kecamatan Banda Sakti, terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada lampiran Form Model D Hasil Kecamatan DPRK dengan Form Model C. Hasil-DPRK dalam bentuk print out foto pada Partai Gerindra dan Partai Aceh.

Disebutkan juga, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Wardatul Jannah (Caleg DPRK Dapil I Lhokseumawe) terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada Form Model D Hasil Kecamatan-DPRK dengan Form Model C. Hasil Salinan-DPRK dan Form C Hasil-DPRK dalam bentuk print out foto. 

Dalam Surat Saran Perbaikan tersebut, Panwaslih melampirkan perbedaan hasil perolehan suara Caleg DPRK Lhokseumawe Dapil I Nomor 4 Partai Aceh atas nama Cut Intan Kemala Sari S.Pd. 

Terdapat perbedaan antara C-Hasil, C Salinan dengan D-Hasil di 21 TPS di 12 gampong Kecamatan Banda Sakti, sehingga menimbulkan selisih atau penggelembungan total sebanyak 50 suara.

Dugaan penggelembungan suara juga diperkuat dengan Data Pleno Kecamatan versi saksi yang dikirim ke media ini, dimana total suara Wardatul Jannah sebanyak sebanyak 986, dan total suara Cut Intan Kemala Sari S.Pd sebanyak 976.

“Kita lihat apabila jadi temuan, akan ditindaklanjuti. Begitu juga jika masuk ke ranah pidana maka kita laporkan ke Gakkumdu,” kata Yuli Asbar.

Sementara itu, seperti dikutip dari Ajnn.net, Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim mengatakan, pihaknya mengakui belum menetapkan calon terpilih dari hasil rekapitulasi, karena saat pleno berlangsung, terdapat rekomendasi untuk Dapil Banda Sakti terkait dengan sanggahan saksi yang keberatan, dan itu merupakan mekanisme dalam rekapitulasi. 

Abdul menambahkan, saksi punya hak mengajukan keberatan, begitu juga panwaslih menyarankan perbaikan, dan KIP akan tangani sesuai prosedur.

Dikatakan Abdul Hakim, pihaknya membacakan apa yang diputuskan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Banda Sakti untuk hasil pemilihan DPRK Lhokseumawe 1.

“Partai beserta calegnya terkait dengan ketidakpuasan, bisa menempuh jalur hukum,” kata Abdul.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda