DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 dan menjadi respons atas berbagai masukan serta kekhawatiran peserta terkait sanksi finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Panselnas menyatakan penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Panselnas menilai penghapusan ketentuan penalti akan membuat peserta lebih leluasa mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa terbebani risiko sanksi keuangan apabila memutuskan mundur dari proses seleksi.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Meski demikian, panitia menegaskan peserta yang dinyatakan lolos tetap diharapkan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mengikuti seluruh tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan aturan denda juga diikuti dengan pemberian kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti Rp100 juta tersebut.
Peserta yang sempat menyatakan mundur kini dapat kembali bergabung dengan mengonfirmasi kesediaannya mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ulang dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Panselnas menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, serta responsif terhadap masukan masyarakat.
Selain itu, perubahan kebijakan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan KNMP yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sempat menuai perhatian publik.
Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen dan pelatihan. [CNN Indonesia]
