Dana Desa Jadi Potensi Ladang Korupsi Terbesar di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi korupsi dana desa. [Foto: MI/Duta]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini terlihat dari jumlah kasus dana desa yang disidik oleh aparat penegak hukum.
Dalam catatan MaTA, ada sejumlah kasus korupsi dana desa yang terjadi selama 2023, dengan beragam modus operandi dalam menjalankan aksi tersangka sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Diantaranya, korupsi Dana Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam. Korupsi Dana Desa Sirimo Mungkur, Aceh Singkil. Korupsi Pengelolaan Dana Desa Meugatmeh, Kecamatan Sunagan Timur Nagan Raya, dan Korupsi Dana Desa Gampong Geunteng Barat Pidie,” sebut Alfian kepada Dialeksis.com, Jumat (5/1/2024).
Selain sektor desa, kata Alfian, bidang pertanahan dan kesehatan juga termasuk sektor dominan yang disidik APH selama tahun 2023 dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Harus adanya singkronisasi dan koordinasi antara Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh,” kata Alfian.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh.
“Kesan yang paling kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, pemberantasan korupsi juga dapat dibarengi dengan Penerapan tekhnologi di zaman digital untuk menunjang kinerja APH dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan.