Daftar Kabupaten/Kota di Aceh Gelar Pemungutan Suara Ulang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengumumkan sejumlah wilayah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari proses demokrasi.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan PSU ini diadakan sebagai respons terhadap berbagai kendala yang ditemui pada pemungutan suara sebelumnya.
"Semua sudah kita persiapkan, surat suara sedang kita minta ke KPU, di lapangan nanti juga tetap akan diamankan oleh aparat keamanan sama seperti pemungutan suara awal," kata Saiful kepada Dialeksis.com, Selasa (20/2/2024).
Berikut daftar wilayah yang akan melaksanakan PSU beserta rincian informasi yang diterima Dialeksis.com.
1. Aceh Besar
No. TPS 01
Desa: Teubaluy
Kecamatan: Darul Kamal
Pelaksanaan PSU: 24 Februari 2024
2. Banda Aceh
No. TPS 03
Desa: Gp. Keuramat
Kecamatan: Kuta Alam
Pelaksanaan PSU: 22 Februari 2024
3. Sabang
No. TPS 02
Desa: Cot Bak U
Kecamatan: Sukajaya
Pelaksanaan PSU: 24 Februari 2024
4. Pidie Jaya
No. TPS 02
Desa: Mesjid
Kecamatan: Bandar Baru
Pelaksanaan PSU: 22 Februari 2024
5. Bener Meriah
No. TPS 01
Desa: Pantan Lues
Kecamatan: Gajah Putih
Pelaksanaan PSU: 20 Februari 2024
6. Lhokseumawe
No. TPS 13
Desa: Kp. Jawa
Kecamatan: Banda Sakti
Pelaksanaan PSU: 21 Februari 2024
7. Aceh Tenggara
No. TPS 01
Desa: Lawe Petanduk 1
Kecamatan: Semalam
Pelaksanaan PSU: 23 Februari 2024
8. Nagan Raya
No TPS 03
Desa: Lamie
Kecamatan: Darul Makmur
Pelaksanaan PSU: 21 Februari 2024
9. Simeulue
No. TPS 01 Desa: Suak Manang
No. TPS 02 Desa: Jaya Baru
No. TPS 01 Desa: Temon Jaya
Kecamatan: Salang
No. TPS 01 dan 02 Desa: Bulu Hadik
No. TPS 01 Desa: Gunung Putih
Kecamatan: Teluk Dalam
No. TPS 02 Desa: Suka Karya
No. TPS 04 Desa: Suak Buluh
Kecamatan: Simeulue Timur
Pemungutan suara ulang ini diharapkan dapat meningkatkan validitas hasil pemilihan di masing-masing wilayah dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Para pemilih diundang untuk aktif berpartisipasi dalam PSU guna menjamin keabsahan suara dan keberlanjutan demokrasi di Aceh.