Beranda / Berita / Aceh / Dr Muslem: Qanun Disabilitas Dukung Pemenuhan Hak-Hak Difabel

Dr Muslem: Qanun Disabilitas Dukung Pemenuhan Hak-Hak Difabel

Selasa, 20 Februari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem menyampaikan pihaknya kini sedang menyiapkan rancangan qanun terkait-hak-hak-orang dengan disabilitas. [Foto: Humas Dinsos Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas merupakan regulasi yang akan melindungi dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas termasuk prinsip penghormatan atas martabatnya.

"Saat ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial sedang menggodok rancangan qanun terkait disabilitas," sebut Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, Selasa (20/2/2024).

Hak-hak orang dengan disabilitas seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum serta pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan bebas dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi akan diatur di dalam qanun tersebut

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, orang dengan disabilitas merupakan individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dalam berinteraksi mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

"Data Dinsos Aceh tahun 2022, orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh berjumlah 18.680 jiwa. Populasi orang dengan disabilitas di Aceh pada tahun 2022 didominasi oleh laki-laki sebanyak 55,03 persen dan perempuan sekitar 44,97 persen," rinci Muslem.

Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah dengan disabilitas tinggi, yaitu berjumlah 2.315 jiwa terdiri dari 1.274 laki-laki dan 1.041 perempuan. 

Sedangkan Kota Sabang mencatat jumlah orang dengan disabilitas terendah yaitu 51 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 18 perempuan.

Muslem menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas. Pemerintah Aceh hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024“2029. 

"Pergub itu dinilai belum sepenuhnya menjamin soal pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas. Pergub itu juga belum secara regulasi menjamin tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” jelasnya.

Menurut Muslem, proses penyusunan qanun itu baru akan dimulai. Ia berharap pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas bisa segera dilakukan. Hal itu setidaknya akan memberikan jaminan orang dengan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depannya.

“Dengan qanun ini, orang dengan disabilitas tidak merasa didiskriminasi dan diberi akses setara dengan masyarakat lain. Kalau ini sudah disahkan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk bisa diimplementasikan dari pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” pungkasnya. [hda]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda