Beranda / Politik dan Hukum / Bustami Hamzah Dinyatakan BMS, Ini Penjelasan KIP Aceh

Bustami Hamzah Dinyatakan BMS, Ini Penjelasan KIP Aceh

Senin, 16 September 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangkaian proses Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memasuki tahap krusial terkait penelitian administrasi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. 

Berdasarkan pengumuman resmi nomor 17/PL.02.2-Pu/11/2024 yang dikeluarkan pada 14 September 2024, KIP Aceh memaparkan hasil penelitian administrasi ini, di mana beberapa calon dinyatakan telah memenuhi syarat, sementara yang lain masih dalam tahap perbaikan berkas.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi memberikan penjelasan terkait proses administrasi calon gubernur Aceh Bustami Hamzah, yang hingga saat ini masih belum memenuhi syarat (BMS)

"Untuk Bustami Hamzah, memang sampai saat ini beliau masih dinyatakan belum memenuhi syarat dalam penelitian administrasi kami. Salah satu yang belum terpenuhi adalah pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki, yang merupakan bagian penting dari Qanun Nomor 12 Tahun 2016," jelas Saiful kepada Dialeksis.com, Senin (16/9/2024)

Selain pernyataan tersebut, Saiful juga menjelaskan bahwa posisi calon wakil gubernur yang diusung oleh Bustami Hamzah juga menjadi kendala dalam proses verifikasi. 

“Calon wakilnya, Tu Sop, baru saja meninggal dunia pada 6 September 2024, saat proses penelitian administrasi berlangsung. Karena itu, tim Bustami harus segera mencari pengganti yang memenuhi syarat, agar pencalonan dapat dilanjutkan," tambah Saiful.

Namun, Saiful menegaskan bahwa masih ada ruang bagi Bustami Hamzah untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami masih memberikan waktu untuk perbaikan, karena proses penelitian terhadap bakal calon akan berlanjut hingga 20 September 2024. Hasil perbaikan akan diumumkan pada 20 September, dan pada saat itu kita akan melihat apakah persyaratan sudah terpenuhi, termasuk penunjukan pengganti wakil,” jelasnya.

Meskipun status Bustami Hamzah saat ini belum memenuhi syarat, Ketua KIP Aceh menegaskan bahwa tidak ada halangan yang tidak bisa diselesaikan, selama calon dan timnya cepat dalam merespons dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

"Status BMS bukanlah akhir, tapi justru memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk memperbaiki apa yang kurang. Kalau sudah lengkap, maka mereka bisa dinyatakan memenuhi syarat pada tahap berikutnya," ujar Saiful.

Saat ditanya mengenai ketentuan lain yang harus dipenuhi, Saiful menjelaskan bahwa selain surat pernyataan terkait MoU Helsinki dan penggantian wakil, tidak ada masalah lain yang signifikan.

Kalau dilihat dari hasil penelitian sementara, selain poin-poin yang saya sebutkan tadi, tidak ada kendala besar lainnya. Jadi ia berharap, tim Bustami segera melakukan perbaikan agar bisa melanjutkan proses ini dengan lancar.

“Setelah perbaikan administrasi dan penunjukan wakil, baru nanti kita umumkan hasil akhir pada 20 September. Pada saat itulah status calon-calon akan jelas, apakah mereka sudah memenuhi syarat atau belum," pungkas Saiful. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI