Beranda / Politik dan Hukum / Buron Kasus TPPO, 2 WNI di Jerman Diminta Kembali ke Indonesia

Buron Kasus TPPO, 2 WNI di Jerman Diminta Kembali ke Indonesia

Selasa, 26 Maret 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta ER dan A saat ini berada di Jerman kembali ke Indonesia. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.

“Tiga tersangka di Indonesia saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor selama kasus ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman pada Rabu (27/3/2024). Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang dua tersangka di Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang ternyata dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi.

Kasus ini terungkap setelah KBRI Berlin menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda