Beranda / Politik dan Hukum / Budiman: Usulan Hak Angket Ganjar Picu Masalah Baru

Budiman: Usulan Hak Angket Ganjar Picu Masalah Baru

Sabtu, 24 Februari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Budiman Sudjatmiko (Foto: Ari Saputra/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, mengemukakan pandangannya terkait rencana penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Saya rasa secara fundamental, rencana penggunaan hak angket ini akan menimbulkan masalah baru. Permasalahan lama yang belum terselesaikan akan terus mengemuka. Secara praktis, saya melihat bahwa rencana ini tidak realistis," ujar Budiman, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Budiman menjelaskan bahwa sengketa pemilu seharusnya ditangani sebagai persoalan hukum. Secara konstitusional, kewenangan tersebut ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

"Jika dugaan kecurangan pemilu ini dibawa ke DPR melalui hak angket, justru akan memasukkannya ke dalam ranah politik. Dan ketika hal tersebut menjadi politis, penyelesaiannya bukan lagi tentang benar atau salah secara hukum, melainkan dapat menjadi subjektif. Kepentingan politik bisa menjadi faktor dominan," tambahnya.

Budiman menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemilu seharusnya mengikuti jalur yang telah diatur dalam undang-undang, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penyelesaian melalui MK tidak akan menimbulkan masalah baru.

"Ada jalur yang jelas, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa menimbulkan konflik baru," tegasnya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Namun, belum ada kesepakatan di antara partai-partai pengusung. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih lebih fokus pada pengawalan proses penghitungan suara legislatif yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada dasarnya, kami masih fokus pada proses penghitungan suara di lapangan. Jika terjadi kecurangan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat," ujar petinggi PPP, Achmad Baidowi, pada Kamis (22/2).

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur, secara tegas menolak wacana penggunaan hak angket di DPR.

"Kami berpendapat bahwa penggunaan hak angket tidak perlu diperluas karena jalur penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur dengan jelas. Langkah tersebut hanya berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ungkap Zarkasih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).

Dengan adanya perbedaan pandangan di antara partai-partai politik ini, masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah yang tepat dalam menangani dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. [cnnindonesia]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda