Berkas Dinyatakan Rampung, Tersangka Korupsi Dana Desa di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Tim Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe, limpahkan kasus berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Meunasah Lhok, Kota Lhokseumawe ke Kajaksaan Negeri Lhoksukon. Foto: for dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan kasus berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Meunasah Lhok, Kota Lhokseumawe ke Kajaksaan Negeri Lhoksukon.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim menyebutkan, kasus korupsi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 total dana APBG senilai Rp 261.978.164,-.
Ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.
“Iya, tersangka SZ (44) telah kita limpahkan ke Jaksa kemarin. Tersangka merupakan bendahara di desa itu. Barang bukti pencairan anggaran salah satu bukti dalam perkara ini,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim kepada Dialeksis.com, Jumat (14/6/2024).
Lanjutnya, pekara ini dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana selaku Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. "Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," pungkasnya.