Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Soroti Kerawanan Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur

Bawaslu Soroti Kerawanan Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur

Minggu, 10 Maret 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto: doc Humas Bawaslu RI


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyoroti serangkaian potensi kerawanan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu ini (10/3/2024).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kerawanan tersebut mencakup aspek waktu pelaksanaan pemungutan suara, ketersediaan logistik pemilu, dan potensi masalah yang berkaitan dengan pemilih, saksi, dan penyelenggara.

"Dalam upaya memastikan kelancaran PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu melakukan pengawasan yang cermat terhadap semua proses, mulai dari prosedur hingga ketersediaan logistik, serta ketentuan spesifik terkait prosedur PSU," ujar Lolly dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu.

Selain itu, Lolly menambahkan bahwa Bawaslu juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengantisipasi segala potensi kerawanan sejak dini. Langkah-langkah sosialisasi PSU kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, baik melalui pertemuan langsung maupun daring, juga telah dilakukan.

Semua langkah ini diambil dengan tujuan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU di Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau Kotak Suara Keliling (KSK).

"Dengan strategi ini, kami berharap agar PSU dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga partisipasi aktif masyarakat," tegasnya.

Lolly juga mengungkapkan beberapa potensi kerawanan yang teridentifikasi, mulai dari aspek waktu pemungutan suara yang mungkin tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hingga masalah terkait dengan ketersediaan surat suara dan logistik pemilu.

Tidak hanya itu, kerawanan juga mungkin terjadi pada tahapan pemilih, saksi, dan penyelenggara. Hal ini meliputi potensi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN PSU namun tetap melakukan pemungutan suara, pemilih yang tidak membawa dokumen identitas yang diperlukan, serta kemungkinan pemilih melakukan pemungutan suara ganda.

Di samping itu, kerawanan juga dapat terjadi pada saksi yang mungkin mengenakan atribut peserta pemilu, serta potensi masalah yang melibatkan penyelenggara seperti pencatatan yang tidak tepat mengenai peristiwa khusus dan pengelolaan surat suara yang kurang akurat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keselamatan proses demokrasi ini. Semua langkah telah diambil dengan harapan agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan agar setiap suara dapat terhitung dengan baik," pungkasnya.

Pemilu ulang di Kuala Lumpur diselenggarakan sebagai respons atas dugaan pelanggaran pidana yang terkait dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini menambah kompleksitas dalam administrasi pemilu, namun keselamatan demokrasi tetap menjadi prioritas utama.





Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda