Kamis, 02 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Berciuman Sambil Live TikTok di Bulan Ramadan, Sepasang Muda di Banda Aceh Dicambuk 21 Kali

Berciuman Sambil Live TikTok di Bulan Ramadan, Sepasang Muda di Banda Aceh Dicambuk 21 Kali

Kamis, 02 Juli 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilath dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).[Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilath dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah putusan terhadap terpidana berinisial PR dan LH. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Putusan Nomor 20/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Juni 2026, PR dijatuhi uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk di depan umum. Namun, karena telah menjalani masa penahanan, hukumannya dikurangi menjadi 21 kali cambuk.

Sementara itu, melalui Putusan Nomor 21/JN/2026/MS.BNA tanggal 3 Juni 2026, LH juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 25 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi 21 kali cambuk.

Berawal dari Ajakan ke Kolam Renang

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang dilansir media dialeksis.com, Kamis,2 Juli 2026, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 atau 9 Ramadan 1447 Hijriah. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, PR dijemput oleh rekannya, S bersama M dan dua teman lainnya menggunakan mobil sewaan dari tempatnya bekerja di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Mereka kemudian berencana menuju sebuah kolam renang di kawasan Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar. Dalam perjalanan, PR menjemput LH di kawasan Beurawe sebelum bersama-sama menuju lokasi tersebut.

Setibanya di kolam renang, S dan M turun dari mobil. Sementara PR dan LH tetap berada di dalam kendaraan sekitar 30 menit. Karena kolam renang belum beroperasi, rombongan sempat menuju kawasan Ulee Lheu sebelum kembali lagi ke lokasi kolam renang pada siang hari. Usai menghabiskan waktu di sana, sekitar pukul 17.00 WIB mereka berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan mobil.

Berciuman di Dalam Mobil Sambil Live TikTok

Perbuatan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman terjadi saat rombongan tiba di kawasan Jembatan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Dalam putusan disebutkan, PR mencium pipi dan bibir LH secara berulang kali selama kurang lebih 30 menit di dalam mobil. Aksi tersebut bahkan dilakukan sambil melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk bermesraan berupa bercumbu dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri serta tidak memiliki hubungan perkawinan, yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

Atas perbuatan itu, PR dan LH dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana, terdiri atas empat terpidana perkara jarimah ikhtilath dan empat lainnya perkara jarimah maisir (perjudian). Sementara terpidana ikhtilat lainnya MM dan M masing-masing dicambuk 27 kali. Terpidana kasus judi RH dicambuk 29 kali dan MZ delapan kali.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    dishes