Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Hukum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba jenis sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 47 Kg sabu dan menahan tiga orang tersangka. Saat dilakukan pengembangan, para tersangka berkaitan dengan seorang bandar berinisial FA alias V.
Dari bandar tersebut, dilakukan pendalaman dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan TPPU. Sebab, bandar tersebut sudah sejak 2017 menjadi dalang peredaran barang haram tersebut.
“Perputarannya (narkoba oleh tersangka FA) ada di Jawa. Nah TPPU ini tidak bisa kita ungkap sendiri, semua karena bantuan PPATK karena dia punya kendaraan-kendaraan mewah itu,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, saat dilakukan penelusuran aset, disita barang bukti berupa 10 unit kendaraan mobil dan motor; rekening berisi uang beserta buku tabungan sebanyak 28 buah; dan tanah serta bangunan sebanyak 34 SHM.
"Jika ditotal, nilainya mencapai Rp89.062.860.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. [*]