Beranda / Politik dan Hukum / Bagi Uang Zakat Berlogo Parpol, Ini Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi Bawaslu

Bagi Uang Zakat Berlogo Parpol, Ini Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi Bawaslu

Kamis, 06 April 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, bersama anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Lolly Suhenty menyampaikan hasil pemeriksaan pembagian uang zakat di Sumenep dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis (6/4/2023). [Foto: Humas Bawaslu]


Penelusuran Fakta

Perlu diketahui, penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Dari penelusuran tersebut didapati fakta sebagai berikut:

1. Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi

uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,

yaitu:

a. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di

Legung, Kecamatan Batang-Batang;

b. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di

Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;

c. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding

2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:

a. berwarna merah;

b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)

dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);

d. berisi uang Rp 300 ribu;

Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute

(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;

4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat

pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi

uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;

5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang

dianggapnya sebagai zakat.

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. 

Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah.

Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. [*]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda