Beranda / Politik dan Hukum / Aryos Nivada: Pelantikan Mualem - Dek Fadh Boleh Dipercepat

Aryos Nivada: Pelantikan Mualem - Dek Fadh Boleh Dipercepat

Minggu, 15 Desember 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Aryos Nivada, akademisi USK. [Foto: dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh bisa saja dipercepat dari jadwal nasional yang ada yaitu tanggal 7 Februari 2025. 

Hal itu disampaikan akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada menanggapi pernyataan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, mengacu kepada Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” sebut Aryos mengutip bunyi Pasal 69 UUPA

Menurut Aryos, dengan adanya penegasan “dihadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh” maka terbuka bagi DPR Aceh untuk menentukan jadwal yang tepat bagi Aceh. 

“Saya malah mendorong agar jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dipercepat, tidak harus pada bulan Februari 2025, sebaiknya pada Januari 2025,” tambah Aryos Nivada. 

Aryos menyarankan agar DPR Aceh segera meneruskan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang diserahkan oleh KIP Aceh kepada Presiden RI, sekaligus mengusulkan dan mengkoordinasikan jadwal pelantikan yang dipercepat pada Januari 2025 kepada Mendagri. 

Dalam pertimbangan Aryos tidak ada urgensi untuk menunggu atau mengikuti jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu tanggal 7 Februrari 2025 bagi gubernur dan wakil gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 bagi bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota terpilih kecuali ada kondisi perselisihan, putaran kedua atau keadaan memaksa. 

“Justru manfaat percepatan pelantikan lebih besar karena dapat sesegera mungkin ambil bagian dalam kerja-kerja pemerintahan. Jika harus menunggu Februari 2025 bisa saja muncul kecurigaan yang tidak diperlukan terhadap Pj Gubernur Aceh saat ini,” sebut Aryos. 

Aryos juga mengusulkan agar Mendagri dapat melakukan koordinasi dengan DPR RI melalui Komisi II terkait rencana pelantikan serentak secara bertahap sejak 1 Januari 2025. 

“Agar lebih kuat saya kira Mendagri dapat segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait proposal pelantikan serentak secara bertahap sejak 1 Januari 2025 sehingga pelantikan Mualem - Dek Fadh dapat segera dilakukan. Kan, tidak ada gugatan di MK. Jika dipercepat lebih besar manfaatnya mengapa harus ditunggu lagi, dan Aceh juga punya landasannya sendiri yaitu Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA,” tutup Aryos Nivada. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI