Anggota Dewan Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pemerhati Demokrasi dan Pemilu, Mashudi. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati Demokrasi dan Pemilu, Mashudi menjelaskan berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, calon kepala daerah yang berasal dari anggota dewan aktif wajib mundur jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
Mashudi menegaskan bahwa ketentuan ini masih berlaku karena UU Pilkada belum mengalami perubahan.
Ia menjelaskan bahwa jika anggota dewan terpilih bukan petahana, dan belum dilantik, tidak diwajibkan mundur karena belum berstatus anggota dewan yang aktif, melainkan masih berstatus sebagai calon terpilih.
“Jika calon terpilih tersebut maju dalam Pilkada, di masa pendaftaran calon, ia tidak memiliki status apapun dan tidak perlu mundur dari jabatan apapun karena masih dalam status calon terpilih,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, pengunduran diri anggota legislatif saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya berlaku kepada anggota legislatif yang sudah definitif atau sudah dilantik, bukan calon legislatif terpilih.
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.