Beranda / Politik dan Hukum / Anggaran Untuk Pilkada Aceh 2024 Sebesar Rp184 Miliar

Anggaran Untuk Pilkada Aceh 2024 Sebesar Rp184 Miliar

Kamis, 22 Agustus 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KIP Aceh, Saiful menyampaikan materi dalam workshop bertajuk "Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Banda Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 yang telah disampaikan bersama Pemerintah Aceh sebesar Rp184 miliar. 

Hal ini disampaikan dalam workshop bertajuk "Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Banda Aceh. 

Ketua KIP Aceh, Saiful, mengungkapkan bahwa anggaran ini mencakup seluruh kebutuhan logistik dan operasional pelaksanaan Pilkada, yang meliputi pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, perhitungan suara, serta honorarium bagi panitia penyelenggara di tingkat kecamatan dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

“Kami sudah melakukan rapat dengan tim anggaran Pemerintah Aceh, dan hasilnya disepakati anggaran Pilkada Aceh sebesar Rp184 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan awal yang kami ajukan, yaitu sekitar Rp145 miliar. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memastikan Pilkada berjalan lancar,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa anggaran yang disepakati tersebut akan dialokasikan ke dalam beberapa pos utama. 

Sebesar Rp92 miliar akan digunakan untuk pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara. 

Sedangkan, sekitar Rp19 miliar lebih diperuntukkan bagi pengadaan dan distribusi perlengkapan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran khusus sebesar Rp73 miliar lebih yang akan digunakan untuk honorarium bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

Ini termasuk dalam skema cost sharing yang mana dananya berasal dari anggaran daerah masing-masing, namun pengelolaannya akan tetap dilakukan secara terpusat oleh KIP Aceh.

“Anggaran cost sharing untuk honorarium PPK dan PPDP di 23 kabupaten/kota se-Aceh ini tidak akan dikelola oleh KIP kabupaten/kota, melainkan langsung oleh KIP Aceh. Ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaannya,” tambah Saiful.

Anggaran sebesar Rp184 miliar tersebut akan dicairkan melalui dua tahapan pembahasan. 

Pada tahap pertama, sebesar 40 persen akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2023, sedangkan sisanya akan dianggarkan dalam APBA murni 2024. 

Strategi ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan anggaran serta memastikan bahwa dana tersedia secara tepat waktu untuk kebutuhan Pilkada.

Saiful menegaskan bahwa dengan anggaran yang telah dialokasikan ini, KIP Aceh optimis bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh dapat berjalan dengan lancar. 

“Kami telah menghitung secara rinci dan menyusun anggaran dengan matang. Dana yang dialokasikan sudah cukup memadai untuk mendukung seluruh proses tahapan Pilkada. Insya Allah, Aceh siap melaksanakan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda