Anak Umur 8 Tahun Diperkosa dan Disodomi Berulang Kali oleh Paman Sendiri di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Konferensi pers kasus cabul terhadap anak di bawah umur di Polres Aceh Utara [Foto: Rizkita/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria paru baya di Aceh Utara tega melakukan pemerkosaan dan sodomi berulang kali terhadap keponakannya sendiri yang masih depan tahun di rumah pelaku di Kabupaten Aceh Utara.
Diduga pelaku yaitu MA (41) asal Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh orang tua korban berinsial MU ke polisi pada 23 Januari 2024.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie mengungkapkan, dari pengakuan tersangka kepada penyidik pelaku telah melakukan sodomi dan pemerkosaan berulang kali di tempat yang berbeda sejak November 2023.
“Lokasi pertama korban diperkosa pamannya di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya di kebun durian dua kali,” kata Effendie kepada wartawan saat konferensi pers Kamis (22/2/2024).
Lanjut Effendie, perbuatan pelaku terbongkar setelah mendengarkan pengakuan korban kepada ibunya karena di kemaluan berdarah.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
- Kadisdik Dayah Apresiasi Jaksa Masuk Dayah, Bukti Perhatian Kejati Aceh Terhadap Santri
- Spanduk Selamat Datang Pejabat Gayo Lues ke Kejati Aceh dan Bongkar Kasbon Rp 15,2 M Beredar di Banda Aceh
- Lakukan Demo, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues
- Kasbon Pemkab Gayo Lues Rp15,2 Miliar, Mahasiswa Antikorupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas