Beranda / Berita / Aceh / Kadisdik Dayah Apresiasi Jaksa Masuk Dayah, Bukti Perhatian Kejati Aceh Terhadap Santri

Kadisdik Dayah Apresiasi Jaksa Masuk Dayah, Bukti Perhatian Kejati Aceh Terhadap Santri

Selasa, 20 Februari 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Pendidikan Dayah Aceh bersilaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (20/2/2024). Salah satu program yang dibahas, yaitu Jaksa Masuk Dayah yang memberikan penyuluhan hukum bagi santri . [Foto: Humas DPDA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Program Jaksa Masuk  Dayah (JMD) pada tahun 2023 sangat membantu Pemerintah Aceh khususnya Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Bahkan pimpinan dayah sangat terbuka menerima penyuluhan hukum bagi santri.

“Pemerintah Aceh sangat menyambut baik dan berterima kasih atas dedikasi dan sosialisasi penyuluhan hukum di lingkungan dayah yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Dayah Dr Munawar MA saat bersilaturahmi dengan Kajati Aceh Drs Joko Purwanto, Selasa (20/2/2024).

Munawar menjelaskan, progam kerja sama tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kejati Aceh terhadap generasi muda, terutama santri.

"Agar mereka (santri) mampu memahami, mematuhi, dan mendukung pelaksanaan supremasi hukum. Kami optimis para santri dayah se-Aceh akan memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum setelah sosialisasi ini dilaksanakan," tuturnya.

Munawar mengungkapkan, selama ini banyak individu terjerat masalah hukum akibat ketidakpahaman serta minimnya penyuluhan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, dalam JMD juga disosialisasikan mengenai Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 Tentang Himbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah.

Ia berharap, santri-santri dayah sebagai pemegang estafet kepimpinan ke depannya tentu menjadi harapan masa depan bangsa ini. Sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pembentukan karakter agar nantinya dapat memahami dan menghormati hukum serta permasalahannya. 

“Setelah memahami, santri dayah sebagai generasi z ini juga diharapkan ikut mensyiarkan pengetahuannya ke lingkungan masyarakat sekitar terkait dampak yang timbul dari setiap pelanggaran hukum,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga membicarakan program kegiatan yang selama ini telah dijalankan dan yang akan dilaksanakan ke depan dengan pihak Kejaksaan, selain program JMD.

"Maka kami mohon dukungannya agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi dilingkungan dayah," jelasnya.

Sementara itu, Kajati Aceh Joko Purwanto menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini. 

Joko menyebutkan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum sangat diperlukan. Sebab penegakan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

"Sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat," ucapnya.

Joko pun berharap, program kegiatan yang melibatkan pihak Kejati dapat dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan.

"Tentunya dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan) agar tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi," pungkas Kajati Aceh.

Dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh, turut hadir Kepala Bidang Santri, Irwan Jamaluddin, Kabid SDM, Andriansyah, Kepala UPTD, Sufriyadi dan Kepada Bidang Manajemen Sarana Prasarana, Mahmud. Sementara dari unsur Kejati Aceh, turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda