Rabu, 23 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ambang Batas 5 Persen, Mada Sukmajati Minta Hitung Dampaknya

Ambang Batas 5 Persen, Mada Sukmajati Minta Hitung Dampaknya

Rabu, 23 September 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pakar ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. rer. pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pakar ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. rer. pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., meminta perdebatan ambang batas parlemen 5 persen dimulai dari kejelasan tujuan pemilu. Dampaknya terhadap sistem kepartaian, keterwakilan politik, dan perilaku pemilih harus dihitung sebelum angka itu diputuskan.

“Kita harus hitung dulu semuanya, konsekuensinya, termasuk tujuan kita dalam pemilu itu nanti apa,” kata Mada dalam wawancara eksklusif dengan Dialeksis, Rabu, 23 September 2026.

Mada menegaskan, ia belum mengambil posisi menyetujui ataupun menolak usulan tersebut. Menurut dia, besaran ambang batas perlu mengikuti arah pembenahan sistem politik yang ingin dicapai. Karena itu, pembahasannya membutuhkan pertimbangan yang lebih luas daripada menentukan persentase.

Ia membaca dorongan menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen dalam konteks kecenderungan kekuatan politik memaksimalkan kekuasaannya. Namun, persoalan ini juga menyangkut pilihan tentang bagaimana sistem kepartaian hendak dibangun.

Menurut Mada, semakin tinggi ambang batas, semakin terbatas jumlah partai yang berpeluang masuk parlemen. Di satu sisi, penyederhanaan partai berkaitan dengan upaya membangun sistem kepartaian yang lebih stabil. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa ambang batas yang tinggi membawa konsekuensi terhadap keterwakilan politik.

Secara khusus, Mada merespons beberapa keberatan terkait rancangan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurutnya, argumen-argumen penolakan tersebut sepertinya hanya menggunakan pandangan tekstual (textbook thinking) dan cara berpikir yang normatif sekaligus, mungkin, naif.

Terkait anggapan bahwa ambang batas 5 persen akan menurunkan kuantitas dan derajat partisipasi serta representasi politik, Mada memiliki pandangan berbeda. "Sanggahan saya: itu betul hanya jika partai-partai baru bukan alat oligarki, alat dinasti politik, dan alat politik transaksional," tegasnya.

Ia mempertanyakan cara mengukur representasi politik jika hanya didasarkan pada jumlah partai. Kehadiran banyak partai belum tentu memperluas pilihan masyarakat apabila program, visi, dan orientasi ideologinya tidak menunjukkan perbedaan yang berarti (seperti partai hijau atau partai dengan agenda alternatif). Mengakomodasi partai yang hanya menjadi kendaraan oligarki dan dinasti politik dinilainya belum tentu memperbaiki sistem kepartaian.

Lebih jauh, Mada menyoroti bahwa ambang batas parlemen yang rendah justru tidak memberi insentif elektoral bagi partai-partai politik yang sudah serius dalam mengorganisasi partainya sehingga memiliki kinerja elektoral yang baik. Ambang batas yang rendah juga dinilai tidak berkontribusi bagi pelembagaan sistem kepartaian dari sisi numerik.

"Dengan demikian, bisa jadi ambang batas 5 persen itu memang sudah pas. Atau, bahkan masih pas sampai rentang 7 persen," cetusnya.

Persoalan lain yang disoroti Mada adalah pola hubungan antarpartai dan kekhawatiran bahwa ambang batas 5 persen akan memperkuat sistem kepartaian kartel. Ia menilai hal tersebut sebagai realitas yang tidak terhindarkan. Sistem kepartaian Indonesia, kata Mada, sejak Pilpres Langsung pertama pada tahun 2004 sudah mengambil bentuk sistem kepartaian kartel.

“Jadi, mau banyak atau sedikit jumlah partai, pelembagaan sistem kepartaian kartel di Indonesia tetap akan menguat,” ujarnya.

Ia pun menyoroti alasan yang kerap dijadikan senjata oleh banyak pihak, yakni bahwa ambang batas 5 persen akan meningkatkan jumlah suara yang terbuang atau sia-sia.

Mada memberikan sanggahan tegas atas pandangan ini. "Itu juga betul hanya jika suara pemilih didasarkan pada ideologi atau programatik dan bukan politik uang. Bagi saya, banyaknya suara yang terbuang tidak menjadi masalah serius jika itu memang suara transaksional," paparnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa perdebatan tentang suara terbuang perlu dibaca bersama karakter pemilih. Pendidikan politik, pemahaman pemilih, dan praktik politik transaksional sangat memengaruhi. Mada mendorong pendidikan pemilih yang memperkuat kedaulatan warga dalam menentukan pilihan yang didasarkan pada program dan gagasan, yang perlu berjalan seiring dengan penataan aturan pemilu.

Dalam pembicaraan mengenai Aceh, Mada juga mengingatkan agar ambang batas parlemen dibedakan dari ambang batas keikutsertaan dalam pemilu berikutnya. Keduanya mengatur hal yang berbeda.

Sebagai konteks, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur syarat partai politik lokal untuk mengikuti pemilu berikutnya. Ketentuannya adalah memperoleh sedikitnya 5 persen jumlah kursi DPRA, atau sedikitnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar di sekurang-kurangnya setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh. Angka tersebut berbasis perolehan kursi dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan ambang batas suara nasional untuk masuk DPR.

Di tingkat nasional, perubahan ambang batas juga memiliki rambu konstitusional. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Pembahasannya harus memperhatikan proporsionalitas suara dan kursi, penyederhanaan partai, serta partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai peserta pemilu yang tidak mempunyai wakil di DPR.

Mada menekankan pentingnya proses pembahasan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat pemilu. Berapa pun angka yang akhirnya dipilih, menurut dia, kebijakan tersebut perlu lahir melalui proses yang partisipatif. Pembahasannya harus terbuka bagi pihak-pihak di luar partai besar.

“Tujuan itu yang perlu kita rumuskan bareng-bareng,” pungkas Mada.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI