Kamis, 04 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Alasan Sakit Jantung, Eksekusi Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe Kembali Ditunda

Alasan Sakit Jantung, Eksekusi Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe Kembali Ditunda

Rabu, 03 September 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka dugaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe di tahan Jaksa Kejari Lhokseumawe pada Kamis 12 Oktober 2023 (Rizkita/Dialeksis.com).


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menunda eksekusi terhadap Mawardi Yusuf, terpidana kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan alasan sakit jantung.

Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Erwardo, mengatakan ini merupakan kali kedua Mawardi tidak memenuhi panggilan eksekusi. Penundaan disampaikan melalui surat resmi yang diterima jaksa.

“Dalam surat tersebut, terpidana meminta penundaan eksekusi karena masih menjalani pengobatan pasca tindakan medis terkait penyakit jantung,” kata Erwardo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, pihak kejaksaan akan mempelajari isi surat tersebut dan melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit tempat Mawardi dirawat.

Sementara itu, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi PPJ sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe. Selain itu, tim jaksa juga tengah melakukan asset tracing untuk menutupi kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Upaya ini berlaku bagi seluruh terpidana kasus PPJ,” tegas Erwardo.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka