DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menunda eksekusi terhadap Mawardi Yusuf, terpidana kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan alasan sakit jantung.
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Erwardo, mengatakan ini merupakan kali kedua Mawardi tidak memenuhi panggilan eksekusi. Penundaan disampaikan melalui surat resmi yang diterima jaksa.
“Dalam surat tersebut, terpidana meminta penundaan eksekusi karena masih menjalani pengobatan pasca tindakan medis terkait penyakit jantung,” kata Erwardo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pihak kejaksaan akan mempelajari isi surat tersebut dan melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit tempat Mawardi dirawat.
Sementara itu, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi PPJ sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe. Selain itu, tim jaksa juga tengah melakukan asset tracing untuk menutupi kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
“Upaya ini berlaku bagi seluruh terpidana kasus PPJ,” tegas Erwardo.