Akibat Stroke, Suaidi Yahya Batal Dieksekusi ke Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Gita
Proses pemeriksaan kesehatan bagi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terpidana kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terpidana kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tahun 2016-2022.
Seperti diketahui, Suaidi Yahya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Pada Selasa 15 Oktober 2024, dengan nomor 6971 K/PID.SUS/2024. Apabila uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, mengatakan, sebelumnya tim tindak pidana khusus dan tim medis telah mendangi kediaman terdakwa Suaidi Yahya, pada Selasa (17/12/2024) di rumahnya untuk memastikan kesehatannya. Hal itu dilakukan sebagai prosedur baku di kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan analisa tim medis menyimpulkan Suaidi mengalami penyakit stroke, iskemik, hipertensi dan diabetes melitus sehingga perlu perawatan kesehatan pendamping.
“Suaidi menurut rekomendasi tim medis tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sendiri. Harus didampingi. Atas rekomendasi ini, kita tidak bisa eksekusi terpidana ke tahanan,” terang Therry, Rabu (18/12/2024) per telepon.
Sambung Therry, secara berkala nantinya tim kejaksaan akan melihat perkembangan kondisi Suaidi Yahya lebih lanjut.
“Jika pulih dan sudah bisa aktivitas sendiri, baru kita eksekusi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Suaidi Yahya divonis bersama Hariadi mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, terbukti bersalah melakukan korupsi. Sementara Hariadi kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.