Akademisi: Rusak Demokrasi Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Dikabulkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Staf Pengajar Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina, Didik Hariyanto. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Pengajar Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina, Didik Hariyanto ikut kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Didik, apabila MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres maka akan jadi satu preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, bahkan ini masuk kepada kategori membunuh demokrasi ibu pertiwi.
“Hal itu karena MK sebagai penjaga konstitusi dari Indonesia ini menjadi sangat terlihat jelas kesannya bahwa dia menjadi instrumen politik oleh kubu tertentu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (15/10/2023).
Bagi Didik, ketika lembaga yudikatif menjadi instrumen kubu politik tertentu maka menjadi tanda bagi rusaknya demokrasi dalam suatu negara.
Lebih lanjut, Didik menyebutkan, orang yang paling diuntungkan dari dikabulnya gugatan tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023). Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sejumlah pihak menduga gugatan di MK ini demi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU Pemilu saat ini, Gibran tak memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun.
“Jadi ini adalah preseden buruk karena MK dijadikan instrumen politik dan tidak boleh dalam demokrasi,” tegasnya.
Selanjutnya, Didik meminta kepada Hakim MK agar menjaga marwah MK sebagai lembaga yang memiliki prinsip imparsialitas.
Ketika gugatan ini dikabulkan, kata Didik, maka juga akan jadi preseden buruk bagi Gibran sendiri:
“Karir dia dalam politik sebagai pemuda yang jadi pemimpin di Indonesia akan buruk karena dia bermain di pusaran ini, dimana di sangat mengangkangi etika politik tanah air,” tegasnya.
Untuk itu, Didik berharap, sebelum diputuskan pada Senin ini maka gugatan tersebut masih bisa ditolak.