Abu Yus Daftar ke PPP Sebagai Bakal Calon Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Tokoh Aceh Muhammad Yus atau yang lebih dikenal Abu Yus resmi mendaftarkan diri ke DPW PPP Aceh sebagai bakal calon Gubernur Aceh, Selasa (14/5/2024). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh Aceh Muhammad Yus atau yang lebih dikenal Abu Yus resmi mendaftarkan diri ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh sebagai bakal calon Gubernur Aceh, Selasa (14/5/2024).
Saat mendaftarkan diri ke Kantor DPW PPP Aceh, Abu Yus beserta tim pendukungnya disambut langsung oleh Ketua Umum PPP Aceh, Amiruddin dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Daerah, Darmawan.
Abu Yus mengatakan keinginannya mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur adalah untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Menurut Abu Yus, kedua Undang-Undang ini merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi Aceh terutama dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.
"Aceh itu bagian dari provinsi Indonesia dan dikasih istimewa oleh pemerintah pusat tentang penegakan Syariat Islam," kata Abu Yus.
Abu Yus menuturkan bahwa tugas manusia sebagai hamba adalah beribadah kepada Allah dan berbuat kepada sesama manusia. Dalam hal ini, Abu Yus juga mengatakan bahwa Ibadah yang paling penting dalam kehidupan adalah Salat dan yang kedua adalah politik.
"Maka tugas kita apapun harus memegang negara kalau tidak Maka tidak jalan Syariat Allah," kata Abu Yus.
Mantan Ketua DPW PPP Aceh (1999-2004) ini mengaku bahwa PPP merupakan partai yang telah membesarkan namanya dalam karir perpolitikan yang telah ditekuni selama puluhan tahun.
"Darah dan daging saya itu bersama PPP, saya sejak kecil itu sudah PPP dibawa sama keluarga dan saya terlibat dalam pengkaderan PPP," ucap Abu Yus.
Ketua DPW PPP Provinsi Aceh, Amiruddin mengatakan bahwa partainya membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pendaftaran untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, itu dimulai sejak 13 Mei sampai 30 Mei 2024.
Dalam proses penjaringan, kata Amiruddin, pihaknya memedomani Peraturan Organisasi DPP PPP Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024. Peraturan ini menjadi pedoman PPP untuk menghadirkan kandidat berkualitas dan pemimpin terbaik yang dibutuhkan rakyat Aceh saat ini.
Amiruddin mengatakan partai politik yang dia pimpin itu ingin membuka ruang sebesar-besarnya bagi para tokoh-tokoh Aceh dan putra-putri terbaik Aceh yang berintegritas serta berkeinginan kuat membangun daerah.
"Kita membuka ruang sebesar-besarnya kepada tokoh Aceh yang ingin mendaftarkan diri melalui PPP Aceh, apalagi ini demi kemaslahatan Aceh ke depannya," pungkasnya. [nh]