DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di 9 Polda.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, dari penanganan tersebut telah ditetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
"Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini," kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polri menyebut sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum proses penyelidikan dilakukan.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Auliansyah Lubis mengatakan Polri telah menyiapkan personel dan sarana untuk menghadapi potensi karhutla sejak sebelum puncak musim kemarau.
Persiapan mencakup apel kesiapsiagaan, pengecekan sarana-prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter serta drone, pemetaan wilayah rawan, hingga sosialisasi larangan membakar lahan.
"Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot," ujar Auliansyah.
Polri juga menyiapkan pompa air portabel, kendaraan pendukung penanganan karhutla, drone fire suppression, serta helikopter untuk water bombing. Infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor turut disiapkan di sejumlah wilayah.
Dari sisi pencegahan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya kesadaran masyarakat. Ia mengingatkan agar warga tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.
"Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat," kata Trunoyudo.
Dalam penyidikan, Polri menemukan sejumlah barang bukti, antara lain korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit dan kayu bekas terbakar.
Irhamni mengatakan sebagian besar modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan sengaja membakar. Cara tersebut dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Meski demikian, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
"Ini tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," tegas Irhamni.
Polri memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penelusuran transaksi keuangan. Ketentuan pidana yang digunakan antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. [*]

