5 Panwaslih Kabupaten/Kota Belum Terbentuk di Aceh, Bawaslu Konsultasi ke Kemenkumham
Font: Ukuran: - +
Bawaslu melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan Panwaslih Aceh, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Kantor KemenkumHAM, Rabu (19/6/2024). [Foto: Humas Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bawaslu melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan Panwaslih Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota, dapat menjadi problem hukum.
"Yang sudah terlantik baru ada 9 dari 23 kabupaten/kota. Masih ada 5 lagi yang belum. Nah jangan sampai ini bisa jadi problem hukum karena tahapan pemilihan sudah berjalan," Kata Herwyn di Kantor KemenkumHAM, Rabu (19/6/2024).
Pasalnya ungkap Herwyn, persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk Kabupaten/Kota ini, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan
Semisal dia mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 disebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.
Sedangkan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.
"Dalam hal ini, salah satu kewajiban Panwaslih Aceh adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (3) Qanun Nomor 6 Tahun 2016 dan Pasal 61 huruf d Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016," tegasnya.
Untuk menghindari problem hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kumham) untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang meminta Kemenkumham untuk memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dalam hal masih ada beberapa daerah yang belum membentuk Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Tujuannya dia menjelaskan, agar tidak berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan pemilihan di Provinsi Aceh yang sudah berjalan.
"Berbagai Upaya untuk pengawasan di Aceh telah dilakukan. Kami juga telah mengundang banyak pihak terkait pembentukan panwaslih. Dan kami membutuhkan dukungan Kemenkumham dalam hal ini," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Puadi yang juga hadir ikut menegasikan komitmen Bawaslu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh. [*]