11 Kabupaten Kota di Aceh Belum Cairkan NPHD Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, memberi keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Terpadu terkait persiapan pelaksanaan Pilkada,” Senin (5/8/2024). Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menyelesaikan Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) setempat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Yaitu Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.
“Ada juga yang sudah menyelesaikan tapi belum sepenuhnya sehingga ini tidak mendukung proses tahapan yang dilakukan lembaga penyelenggara,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, usai Rapat Koordinasi Terpadu terkait persiapan pelaksanaan Pilkada,” Senin (5/8/2024).
Selain persoalan NPHD, kata Iskandar Usman, Panwaslih juga ternyata punya kendala soal Sekretaris Panwaslih Aceh yang mengundurkan diri.
Hal itu, menurutnya, menjadi persoalan secara administratif bahwa pengawasan Pilkada di Aceh akan terganggu.
Untuk itu, DPRA meminta Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan masalah itu dalam dua hari ini, baik pergantian posisi sekretaris Panwaslih maupun soal NPHD, sehingga pelaksanaan Pilkada akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan.***