DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengetahui nomor teleponnya diduga disadap setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu pada Selasa (3/11/2026) malam, setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan pada 2025 hingga 2026 itu juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan Polri, Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa verifikasi. Penyidik menduga penyadapan diperintahkan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi dan dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum.
Asep mengatakan terdapat dugaan perintah untuk menghapus berkas hasil sadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Yusril mengatakan tujuan penyadapan itu masih belum diketahui. Menurut dia, sejauh ini penyidik menangani perkara tersebut dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril menyebut belum ada indikasi makar.
Pemerintah, kata Yusril, akan mengevaluasi penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara. Evaluasi itu akan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hingga Selasa malam, tanggapan ketiga tersangka atau kuasa hukum mereka belum tersedia dalam pemberitaan yang dirujuk.