Selasa, 29 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Wacana Sertifikat Haram Dinilai Tidak Relevan, LP3H Yayasan Matahari Perkuat Peran Sertifikasi Halal

Wacana Sertifikat Haram Dinilai Tidak Relevan, LP3H Yayasan Matahari Perkuat Peran Sertifikasi Halal

Selasa, 29 April 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pujo Basuki, Direktur Yayasan Matahari sekaligus Penanggung Jawab LP3H. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Maraknya temuan produk makanan berlabel halal yang terkontaminasi unsur babi (porcine) kembali memantik perdebatan tentang efektivitas sistem sertifikasi produk halal di Indonesia. Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah beralih dari sertifikasi halal ke pelabelan produk haram, dengan alasan pengawasan lebih mudah karena jumlahnya terbatas. Namun, gagasan ini ditepis oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Matahari, yang menilai wacana tersebut tidak relevan dan berpotensi memecah konsumen muslim.

Dalam keterangannya kepada Dialeksis, Pujo Basuki, Direktur Yayasan Matahari sekaligus Penanggung Jawab LP3H, menegaskan bahwa isu sertifikat haram bukan hal baru. 

"Gagasan ini sejak awal disebarkan untuk menyerang sistem jaminan halal dan menciptakan keraguan di kalangan umat Islam. Masalahnya bukan pada sistem, tapi pada pelaku usaha yang nakal," ujarnya.

LP3H, yang terdaftar resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Mei 2022, menyatakan bahwa sertifikasi halal telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Pujo, produk halal wajib melalui proses verifikasi dan validasi ketat, mulai dari bahan baku hingga distribusi. 

"Jika ada perubahan bahan atau proses produksi, sertifikat halal otomatis tidak berlaku. Pelaku usaha yang melanggar harus bertanggung jawab," tegasnya.

UU JPH tidak hanya mewajibkan sertifikasi halal, tetapi juga mengharuskan produsen bahan haram mencantumkan label "tidak halal" secara jelas pada kemasan. 

"Ini dualisme yang seimbang: produk halal disertifikasi, sementara yang haram wajib diberi label khusus. Pengawasan harus difokuskan pada kedua aspek ini," jelas Pujo.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan tertulis yang melindungi konsumen. "JPH bertujuan memberikan kenyamanan dan kepastian hukum. Sertifikat halal adalah bukti bahwa produk telah memenuhi standar syariat, mulai dari produksi hingga penyajian," tambahnya.

LP3H Yayasan Matahari, dengan nomor registrasi 2205000003 di BPJPH, menyatakan kesiapan mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025. Pujo menekankan bahwa pendampingan terhadap UMKM dan produsen skala kecil akan diperkuat, termasuk edukasi tentang Proses Produksi Halal (PPH) yang mencakup penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

"Masalah utama saat ini adalah ketidaktahuan pelaku usaha. Banyak yang belum paham bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang bahan, tapi juga supply chain. Kami akan terus sosialisasikan ini," ucapnya.

Kasus pelanggaran sertifikasi halal, menurut LP3H, harus disikapi dengan penegakan hukum tegas, bukan mengganti sistem yang sudah ada. "Mengubah fokus ke label haram justru mengalihkan dari akar masalah: pengawasan dan kesadaran produsen. Mari perbaiki yang sudah ada, bukan cari jalan pintas," pungkas Pujo.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes