DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSZA) Banda Aceh untuk segera mempublikasikan seluruh rencana kegiatan pengadaan tahun 2024 melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Desakan ini muncul setelah TTI mencatat hanya lima paket pengadaan yang diumumkan RSZA di platform SiRUP, dengan total nilai mencapai Rp 228,42 miliar, sementara sejumlah kegiatan penting belum terlihat.
Ketimpangan Publikasi dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan pantauan TTI, kelima paket yang tercantum di SiRUP hingga Oktober 2023 meliputi:
Namun, Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, menyoroti ketidakjelasan publikasi untuk kegiatan krusial seperti Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Pemeliharaan Alat Kesehatan, dan sejumlah pengadaan lain yang biasanya tercatat dalam dokumen tahun sebelumnya.
“Publik berhak tahu semua rencana kegiatan SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Jika ada yang ditutup-tutupi, artinya ada yang disembunyikan,” tegas Nasruddin.
TTI menegaskan bahwa transparansi pengadaan harus sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan publikasi rencana pengadaan sejak awal tahun anggaran.
“Keterlambatan atau pengaburan informasi membuka ruang praktik tidak sehat,” ujar Nasruddin.
Ia menduga ada modus sengaja menunda pengumuman untuk membatasi persaingan. “ini bisa jadi cara memberi keuntungan pada rekanan tertentu yang sudah ‘dipelihara’, sementara peserta lain tidak punya waktu mempersiapkan dokumen,” tambahnya.
TTI juga mengkritik praktik pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog yang rentan disalahgunakan untuk kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/KPA) dengan rekanan.
Nasruddin menyayangkan lemahnya pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pelanggaran aturan pengadaan kerap diabaikan selama tidak ada kerugian keuangan negara.
“Padahal, mens rea (niat jahat) korupsi bisa dimulai sejak perencanaan. Tanpa sanksi tegas, pelaku akan terus berani melanggar,” tegasnya.
TTI mendesak Pemprov Aceh dan Inspektorat Daerah melakukan audit mendalam terhadap proses pengadaan di RSZA. “Transparansi adalah kunci mencegah korupsi. Jika tidak dijalankan, publik berhak mempertanyakan agenda terselubung di balik anggaran miliaran rupiah ini,” pungkas Nasruddin.