DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penilai Komisi Informasi Aceh (KIA) memberikan apresiasi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh. Lembaga tersebut dinilai berhasil menjadikan transparansi informasi sebagai budaya kerja yang melekat di setiap aktivitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif yang diamanatkan undang-undang, tetapi telah menjadi bagian dari nilai kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Aceh.
“Keterbukaan informasi publik telah menjadi budaya di lingkungan Dishub Aceh. Prinsip ini kami pegang kuat dan terus kami bawa dalam setiap program serta layanan kepada masyarakat,” ujar Teuku Faisal saat menerima kunjungan Tim Penilai KIA dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Multimoda, Selasa (14/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penilai KIA meninjau langsung berbagai fasilitas layanan informasi di Dishub Aceh, mulai dari ruang kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sistem pelayanan informasi publik, hingga paparan strategi dan inovasi dalam pengelolaan data dan transparansi informasi.
Teuku Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi dasar dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, kami terus berinovasi agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan memberikan masukan terhadap layanan transportasi,” katanya.
Selain meningkatkan kanal informasi, Dishub Aceh juga memperluas saluran aspirasi dan umpan balik (feedback) dari masyarakat, mulai dari saran, ide, hingga keluhan terkait layanan publik.
“Kami sadar keterbukaan informasi dan kemudahan akses di sektor transportasi sangat penting, apalagi di era digital. Karena itu, kami juga mengoptimalkan pemanfaatan media sosial sebagai arus utama penyebaran informasi,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dishub Aceh turut memaparkan berbagai inovasi dan strategi yang telah dilakukan PPID Dishub, termasuk sistem layanan berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan publik memperoleh informasi transportasi secara cepat dan transparan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian saran dari Tim Penilai KIA kepada jajaran Dishub Aceh. Teuku Faisal menyambut positif berbagai masukan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya untuk penyempurnaan layanan ke depan.
“Masukan dari Tim Penilai KIA hari ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kami dalam pengelolaan layanan transportasi yang lebih transparan dan responsif,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengapresiasi langkah Dishub Aceh yang dinilai berhasil mengintegrasikan prinsip keterbukaan informasi publik ke dalam sistem kerja berbasis digital.
“Kami menilai positif strategi penyebaran informasi yang dilakukan Dishub Aceh. Mereka memanfaatkan berbagai platform digital dan media sosial dengan optimal,” kata Junaidi.
Ia mencontohkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan, seperti aplikasi Trans Koetaradja, layanan informasi trayek dan data angkutan, hingga penyediaan data transportasi yang dapat diakses publik secara real time.
“Inovasi digital yang dikembangkan Dishub Aceh menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi menilai Dishub Aceh bisa menjadi role model bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan badan publik lainnya di Aceh dalam hal kualitas pengelolaan informasi publik.
“Dishub Aceh menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud pelayanan publik yang modern dan terpercaya,” pungkasnya.