Tender Proyek Pembangunan Venue PON Aceh 2024 Dinilai Tidak Sehat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. [Foto: dok probadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar menyoroti paket Pembangunan dan Rehabilitasi Venue PON XXI di Aceh yang tersebar di 3 kabupaten/kota.
Seharusnya, kata dia, ketiga paket tersebut ditender secara terpisah bukan digabungkan 14 paket menjadi 1 paket sehingga totalnya mencapai Rp 695 miliar.
Nasruddin menjelaskan, dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menegaskan bahwa, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.
“Sudah sangat jelas penggabungan paket tersebut tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha mikro dan menegah, hanya perusahaan tertentu yang mampu memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) yang dipersyaratkan minimal harus mempunyai pengalaman kerja pada bidang yang sama paling kurang Rp 235 miliar,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (26/9/2023).
Dengan itu, kata Nasruddin, sangat mustahil perusahaan lokal mampu bersaing dengan perusahaan besar apalagi BUMN.
Pemerhati Tender itu meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan tegas atas dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang merupakan ranah KPPU selaku lembaga negara yang diberikan kewenangan menindak persaingan usaha yang tidak sehat tersebut.
Menurut Nasruddin, Aceh selaku tuan rumah PON XXI bersama Sumatera Utara merasa sangat dirugikan, padahal pembangunan Venue PON yang bersumber dari APBN seharusnya menjadi nilai tambah dan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan di tengah sulitnya mendapatkan proyek akhir-akhir ini.
Ia meminta kepada DPRA dan Komisi V DPR RI yang mitranya adalah Kementerian PUPR untuk segera merespons keresahan yang sedang terjadi di tengah masyarakat Aceh terutama kelompok masyarakat yang bergerak pada dunia kontraktor.
“Kementrian PUPR yang membuat regulasi tentang pengadaan barang dan jasa seharusnya taat pada aturan tapi sebaliknya mereka sendiri yang melanggar aturan,” tegasnya.
Berikut paket yang akan dikerjakan sebanyak 14 Paket di 3 Kabupaten Kota di Aceh.
1. Venue Sepakbola (Pool A) Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh
2. Venue Sepak Bola (Pool B) Stadion H.Dimurtala Banda Aceh
3. Venue Soft Tenis (Pool A) Lapangan Tenis Jasdam Banda Aceh
4. Venue Soft Tenis (Pool B) Lapangan Tenis Polda Banda Aceh
5. Venue Tenis Lapangan (Pool A) Lapangan Tenis Komplek SHB Banda Aceh
6. Venue Tenis Lapangan (Pool B) Lapangan Tenis Lambung Banda Aceh
7. Venue Anggar Hall Anggar Komplek SHB Banda Aceh
8. Venue Angkat Besi dan Angkat Berat Gedung PABSI Banda Aceh
9. Venue Hapkido Gor Koni Aceh Banda Aceh
10. Venue Muaythai & Tarung Derajat Bale Meusare Banda Aceh
11. Rugby Sevens (Pool A) Stadion Mini USK Banda Aceh
12. X Rugby (Pool B) Lapangan Lambung Banda Aceh
13. Berkuda Pacuan Blang Bebangka Aceh Tengah
14. Dayung Waduk Keliling Indrapuri Aceh Besar