Teka-Teki Dosen Merangkap Pejabat BPKS, Rektor Mengungkapkan Faktanya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Sosok Iskandar Zulkarnaen dan Jeliteng Pribadi. Foto: kolase Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, melantik dua orang dari kalangan akademisi, yakni Iskandar Zulkarnaen, PhD., dosen Universitas Malikussaleh, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), serta Jeliteng Pribadi, dosen Universitas Syiah Kuala, sebagai Deputi Komersial dan Investasi BPKS pada Rabu, 8 Mei 2024.
Kedua nama tersebut menjadi perbincangan di publik terkait status mereka, apakah diizinkan dari institusi asal, yaitu universitas tempat mereka tercatat sebagai pengajar. Beranjak dari itu, membuat Dialeksis.com (09/05/2024) menelusuri kepastian status kedua dosen tersebut.
Melalui pernyataan langsung Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., ia membenarkan telah memberikan izin kepada Iskandar Zulkarnain untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS).
"Benar, saya telah memberikan izin kepada Saudara Iskandar Zulkarnain untuk menjabat sebagai Kepala BPKS," ujar Prof. Herman Fithra dalam percakapan dengan media Dialeksis.com, Kamis (9/5/2024).
Prof. Herman Fithra menjelaskan bahwa mekanisme di Unimal memang mewajibkan persetujuan dari Senat Fakultas dan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelum dosen atau pegawai Unimal diperbolehkan berkarya di luar Unimal.
"Dalam hal ini, Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unimal telah memberikan persetujuannya, dan Kementerian PANRB telah mengeluarkan rekomendasinya. Oleh karena itu, saya selaku Rektor memberikan izin kepada Saudara Iskandar Zulkarnain untuk menjabat sebagai Kepala BPKS," jelas Prof. Herman Fithra.
Selanjutnya, hal serupa ditanyakan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan. Beliau menerangkan bahwa Jeliteng Pribadi, S.E., MM., MA., Ph.D., selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, telah diberikan izin untuk berkarya di Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang.
"Iya, benar sudah saya berikan izin," ujar orang nomor satu di USK tersebut.
Ia menambahkan, yang bersangkutan juga sudah dibebastugaskan dari tugas tridarma perguruan tinggi agar bisa fokus pada amanah yang baru diemban.
Dengan demikian, terjawab keraguan tentang kejelasan status kedua dosen di dua universitas terkenal di Aceh tersebut.
- PEJABAT BPKS
- PEJABAT DOSEN
- ISKANDAR ZULKARNAEN
- JELITENG PRIBADI
- UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
- UNIVERSITAS SYIAHKUALA