DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., menegaskan bahwa masyarakat Aceh Barat yang benar-benar tidak mampu tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah apabila mengalami kendala pembiayaan saat berobat di RS CND Aceh Barat akibat persoalan data desil.
Tarmizi meminta masyarakat tidak panik dan tidak lagi memperdebatkan perubahan data desil maupun kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA. Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah mencari solusi agar masyarakat tetap tenang dan pelayanan kesehatan tidak terganggu.
“Sekarang kita pikir solusi, bukan debat. Rakyat butuh informasi yang membuat mereka tenang,” tegas Tarmizi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat warga Aceh Barat yang semestinya berada pada desil 1 sampai 5, namun karena kekeliruan data tercatat pada desil 8 sampai 10, maka pemerintah akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Terutama bagi warga yang benar-benar masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Menurut Tarmizi, selama proses perbaikan data berlangsung hingga Juli, masyarakat yang berobat pada bulan Mei dan Juni tetap akan menjadi perhatian pemerintah. Apabila saat proses penagihan biaya atau klaim dari rumah sakit terbukti pasien tersebut benar-benar tidak mampu, maka biaya pengobatannya akan ditanggung.
“Kami akan menanggung semua biaya pengobatan dengan cara mendaftarkan mereka ke BPJS Mandiri. Jika tidak bisa menggunakan uang pemerintah karena alasan regulasi, maka akan kami tanggung melalui sumber dana lain. Bahkan kami bersama Wakil Bupati siap menanggung dengan uang pribadi,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, pendaftaran BPJS Mandiri tidak hanya berlaku untuk pasien, tetapi harus mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Jika dalam satu KK terdapat lima orang, maka premi yang harus dibayarkan adalah untuk lima orang selama satu tahun.
“Kalau satu KK berisi lima orang, maka hitungannya 5 orang dikali Rp35.000 dikali 12 bulan, totalnya Rp2.100.000 per pasien atau per keluarga yang harus dibantu,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai kemampuan menanggung biaya apabila jumlah warga yang terdampak mencapai 10.000 orang. Tarmizi menyebut, berdasarkan analisis data, jumlah warga yang benar-benar terdampak diperkirakan jauh lebih kecil.
Dari sekitar 10.000 orang yang berada pada desil 8 sampai 10, margin kesalahan data diperkirakan sekitar 5 persen atau sekitar 500 orang. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya akan sakit pada bulan Mei dan Juni.
Tarmizi memaparkan, dari total sekitar 212.000 penduduk Aceh Barat, rata-rata masyarakat yang berobat ke rumah sakit setiap bulan sekitar 10.000 orang atau sekitar 5 persen. Dari angka tersebut, sekitar 40 persen merupakan pasien dengan penyakit katastropik seperti cuci darah, hipertensi, diabetes, asma, penyakit jantung, stroke, kanker, dan tumor.
“Penyakit katastropik tetap ditanggung JKA walaupun berada di desil 8 sampai 10. Jadi aman,” katanya.
Dengan perhitungan tersebut, dari 500 orang yang berpotensi salah data, diperkirakan hanya sekitar 25 orang yang kemungkinan berobat. Setelah dikurangi pasien penyakit katastropik yang tetap ditanggung JKA, maka diperkirakan hanya sekitar 15 orang yang perlu ditanggung secara khusus.
“Insya Allah mampu,” tegas Tarmizi.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir secara berlebihan. Menurutnya, kebijakan yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Aceh menjadi momentum penting untuk memperbaiki data agar lebih valid, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tarmizi meminta seluruh masyarakat Aceh Barat segera melapor ke posko pengaduan di setiap gampong untuk memperbaiki dan memperbarui data. Batas waktu pelaporan diberikan hingga 15 Mei, sementara proses finalisasi data akan dilakukan melalui musyawarah gampong pada 16 sampai 30 Mei.
“Sampaikan data dengan jujur sejujur-jujurnya. Data ini penting agar bantuan dan jaminan kesehatan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesempatan perbaikan data akan dibuka setiap triwulan atau empat kali dalam setahun. Pemerintah, kata Tarmizi, berkewajiban memastikan data masyarakat terus diperbarui. Jika tidak, maka data lama akan terus digunakan dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
“Akibat data yang tidak diperbarui, ada orang kaya yang masih menerima bantuan, ada orang meninggal yang masih tercatat, bahkan premi BPJS masih terus dibayar setiap bulan. Ini akhirnya membuat uang daerah menjadi sia-sia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Barat agar segera memperbaiki data masing-masing. Ia menegaskan, ASN tidak boleh berada pada desil 1 sampai 5 karena kategori tersebut merupakan hak fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
“Kami ingatkan kepada seluruh ASN di Aceh Barat, wajib ubah data. Tidak boleh ada ASN berada di desil 1 sampai 5, karena itu adalah hak fakir miskin. Mereka tidak bisa masuk ke desil tersebut karena nama Anda masih berada di sana,” tegasnya.
Tarmizi bahkan memberi peringatan keras kepada ASN yang tidak memperbaiki datanya.
“Jika tidak diubah, maka posisi dan jabatan Anda yang akan kami ubah. Dari jabatan desil 10, kami turunkan ke desil 1,” pungkasnya.