DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA kembali menghadapi ujian dalam menegakkan kode etik dan tata tertib lembaga legislatif. Seorang warga Aceh, Fathur, didampingi kuasa hukumnya Fauzan, SH, MH, resmi mengajukan pengaduan terhadap Ketua DPRA Zulfadhli, dan Ketua BKD DPRA H. Aiyub Bin Abbas.
Laporan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRA melalui BKD dan Sekretariat Dewan (Sekwan), yang telah diterima dengan Tanda Terima Surat Nomor 853. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Fathur mengatakan, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang seharusnya melekat pada setiap anggota legislatif.
“Pengaduan ini kami ajukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat Aceh terhadap penyelenggara negara. Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat publik,” kata Fathur.
Kuasa hukum Fathur, Fauzan, menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam negara hukum guna memastikan pejabat negara menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada BKD DPRA dengan harapan dilakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
“Kami meminta BKD DPRA segera menindaklanjuti pengaduan ini melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang beredar terkait dugaan tidak dilaporkannya LHKPN oleh kedua pejabat negara tersebut,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir kepada BKD sebagai lembaga yang berwenang memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Fauzan menilai proses ini tidak hanya menyangkut kepatuhan individu anggota dewan, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas lembaga DPRA di hadapan publik maupun lembaga negara lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Standar kepatuhan terhadap hukum dan etika semestinya dimulai dari para pimpinan lembaga. Karena itu, masyarakat tentu menaruh perhatian terhadap bagaimana mekanisme pengawasan internal dewan dijalankan,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzan menyebut BKD saat ini berada pada posisi penting untuk membuktikan independensi dan komitmennya dalam menegakkan kode etik tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
“Publik akan menilai apakah mekanisme kehormatan dewan benar-benar berjalan tanpa pandang bulu atau justru berhenti ketika yang diperiksa adalah unsur pimpinan lembaga itu sendiri. Penanganan pengaduan ini akan menjadi indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen BKD DPRA dalam menjaga akuntabilitas dan integritas kelembagaan,” tutup Fauzan.