Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Aceh Terima 432 Laporan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat, (2/2/2024). Dok pribadi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat, (2/2/2024).
Dalam hal ini, ada 432 laporan yang diterima Ombudsman Aceh pada tahun 2023 dengan rincian 108 berupa laporan masyarakat, 6 RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), 7 IAPS, 254 konsultasi, serta selebihnya berupa tembusan.
Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, Ombudsman akan tetap menyelesaikan semua laporan masyarakat yang diterima, sesuai dengan aturan dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan.
Di samping itu, di Keasistenan Bidang Pencegahan, akan dilakukan pengawasan tahunan rutin seperti pengawasan PPDB, pengawasan mudik, pengawasan haji dan lain-lain.
“Upaya jemput bola Ombudsman tahun ini melalui PVL OTS akan tetap dilakukan, baik dalam kota maupun di luar kota,“ ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam kepada awak media.
Selain itu, Dian menjelaskan, Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan melaksanakan PVL On The Spot (PVL OTS).
Ombudsman akan hadir langsung di unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk menerima laporan, baik berbentuk pengaduan maupun konsultasi. Untuk di luar kota, akan fokus di daerah Barat Selatan.
Dian Rubianty mengatakan, diantara 7 Inisiatif Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman tahun 2023 di Aceh, 4 diantaranya merupakan tindak-lanjut yang sumber informasi dan identifikasi awal potensi maladministrasinya. Informasi awalnya dari pemberitaan media. Informasi tersebut krusial dan menyangkut hajat hidup rakyat.
“Dalam sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat, rekan-rekan media juga turut memberi informasi, bahkan mendampingi, sehingga masyarakat berani lapor. Jadi media adalah mitra kerja penting bagi Ombudsman, maka sinergitas dengan media tetap penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Dian.
Dian, yang didampingi tiga Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, dan Bidang Pemeriksaan Laporan, juga menyampaikan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Pada tingkat provinsi, SKPA yang dinilai adalah DPMPTSP, Dinas Pendidikan (DIsdik), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta RSUDZA. Sementara tingkat kabupaten/kota yang dinilai PTSP, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan Dinkes, serta 2 Puskesmas.
Ada 4 kabupaten/kota tahun 2022 yang mendapat peringkat kepatuhan kualitas sedang (masuk kategori zona kuning) berdasarkan penilaian Ombudsman, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue. “Tiga diantaranya sudah masuk zona hijau,” ungkap Dian.
Berdasarkan penilaian Ombudsman tahun 2023, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Jaya sudah berhasil masuk zona hijau. Sementara Kabupaten Simeulue masih di zona kuning, namun dengan peningkatan nilai yang cukup signifikan, dari 57,03 menjadi 71,61.
Dian menambahkan, penyelenggaraan pelayanan di daerah tidak bisa dibenahi tanpa dukungan semua pihak, karena itu dalam acara penganugrahan penghargaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh akhir Januari lalu, Ombudsman mengharapkan dukungan Pj Gubernur bersama-sama memperhatikan daerah 3T dan daerah terjauh dari ibukota provinsi, seperti Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil, dan Subussalam.
Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga melaksanakan penilaian di Kantah dan Polres se Aceh.
“Penyerahan hasil penilaian Opini Ombdusman akan dilaksanakan pada akhir Maret atau awal April," pungkasnya.