Selasa, 06 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Syarat Restrukturisasi Hambat Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM

Syarat Restrukturisasi Hambat Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM

Senin, 05 Mei 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui bahwa pelaksanaan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM masih menghadapi tantangan serius, terutama akibat syarat restrukturisasi yang diwajibkan dalam regulasi saat ini. [Foto: dok. KemenUMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui bahwa pelaksanaan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM masih menghadapi tantangan serius, terutama akibat syarat restrukturisasi yang diwajibkan dalam regulasi saat ini.

"Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," ujar Maman dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (5/5/2025).

Menurutnya, syarat restrukturisasi hanya efektif untuk debitur dengan nilai piutang besar. Sebaliknya, untuk debitur dengan nilai kecil, proses ini justru membebani. 

"Kalau hutangnya kecil, kadang-kadang biaya restrukturisasi lebih besar dari nilai piutangnya," tambahnya.

Hingga 11 April 2025, pemerintah baru berhasil merealisasikan penghapusan piutang UMKM sebesar Rp486,10 miliar untuk 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan mencapai 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun.

"Kalau syarat restrukturisasi dihilangkan, potensi hapus tagih bisa dimaksimalkan. Ini jadi krusial," tegas Maman.

Ia merujuk pada UU Nomor 1/2025 tentang BUMN, khususnya pasal 62 D, E, dan H, yang menurutnya menjadi angin segar karena tidak lagi mensyaratkan restrukturisasi.

Namun, pelaksanaan aturan ini masih menunggu turunan dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN dan persetujuan dari Danantara. 

"Kita perlu aturan pelaksanaannya segera, karena itu kunci untuk realisasi," kata Maman. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas