Beranda / Pemerintahan / Skandal Kuota Haji, Menteri Agama Dilaporkan ke KPK

Skandal Kuota Haji, Menteri Agama Dilaporkan ke KPK

Kamis, 01 Agustus 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasdan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024.

"Kami meminta KPK memanggil para terlapor dan pihak terkait untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum," ujar Ketua GAMBU, Arya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Arya memaparkan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

"Ada dugaan Menteri melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," katanya.

Kronologi kasus ini bermula dari Rapat Panja Haji pada 27 November 2023 yang menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag telah menetapkan sepihak perubahan kuota: 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

"Ini berarti mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan ke jemaah haji khusus," Arya menjelaskan.

GAMBU juga mendesak Pansus Angket Haji DPR untuk membongkar skandal ini dan meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Yaqut dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji ini. "KPK tidak perlu menunggu laporan. Jika ada indikasi, mereka bisa langsung melakukan klarifikasi atau bahkan penyelidikan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu, 24 Juli 2024.

KPK sendiri menyatakan menyambut positif pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR. "KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat, 12 Juli 2024.

Pansus Angket Haji 2024 telah disepakati DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024. Anggotanya terdiri dari lintas fraksi dan komisi DPR, tidak terbatas pada Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Agama.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda