Beranda / Pemerintahan / Seskab: Jelaskan Larangan Pejabat dan ASN Selenggarakan Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Seskab: Jelaskan Larangan Pejabat dan ASN Selenggarakan Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Cabinet Secretary Pramono Anung (Photo by: PR of Cabinet Secretariat/Agung)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, memberikan penjelasan mengenai surat edaran yang berisi larangan Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelenggarakan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. 

Menurut Pramono, surat tersebut ditujukan untuk para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga, bukan untuk masyarakat. 

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh sekretariat kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama, yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko para Menteri, Kepala Lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan persnya, Kamis 23 Maret 2023.

Menurut Pramono, acara buka puasa bagi masyarakat tetap diperbolehkan seperti boasa dan tidak dilarang. "Yang kedua hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.

Pramono menjelaskan alasan dilarangnya para pejabat dan ASN menggelar acara buka puasa bersama. Salah satunya karena saat ini pejabat pemerintah tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat mengenai gaya hidup mewah dan pamer harta.

Oleh karena itu, Pramono mengingatkan agar para pejabat pemerintah tetap menonjolkan perilaku yang sederhana. Tidak memamerkan kemewahan atau hal lainnya yang menimbulkan pandangan negatif di masyarakat.

"Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ujar Pramono.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: 

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. 

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu. [viva.co.id]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda