DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus berupaya menyelesaikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat persiapan pengadaan huntap yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues bersama sejumlah kepala dinas dan kepala bagian terkait di ruang rapat Wakil Bupati Gayo Lues, Jumat (5/6/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah hal menjadi fokus pembahasan, mulai dari kesiapan lahan, penetapan titik lokasi huntap hingga penentuan pihak yang akan bertanggung jawab terhadap pembangunan hunian tersebut.
Plt Sekda Gayo Lues, Irwansyah, mengatakan sesuai arahan Bupati Gayo Lues, persoalan hunian tetap harus segera diselesaikan mengingat proses tender pembangunan direncanakan berlangsung pada Juli 2026.
“Dalam waktu dekat tanah untuk huntap sudah kita tetapkan lokasinya, dan masing-masing titik lokasi siapa penanggung jawabnya,” kata Irwansyah.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Gayo Lues, H Mansuruddin ST, meminta agar lokasi yang dipilih benar-benar memenuhi kriteria yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan.
Menurutnya, lokasi huntap harus mudah dijangkau masyarakat dan tidak menyulitkan proses distribusi material pembangunan.
“Saya khawatir bila lokasinya nanti sudah cocok di masyarakat, namun justru sulit membawa material pembangunan ke lokasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimin, menjelaskan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pembangunan huntap dapat dilakukan.
“Kita harus melakukan penyetaraan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kemudian pengeluaran surat penetapan tata ruang untuk pembangunan hunian tetap, baru penetapan lokasi,” jelasnya.
Muhaimin mengungkapkan, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah penetapan lokasi huntap untuk Desa Remukut dan Tetingi. Berdasarkan hasil pemantauan BPBD, lahan yang diusulkan berada pada kawasan yang dalam RTRW Kabupaten Gayo Lues teridentifikasi sebagai lahan sawah.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Plt Sekda meminta BPBD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna mencari solusi atas kendala yang ada.
Pembahasan lanjutan terkait penetapan lokasi huntap dijadwalkan kembali dilakukan pada Senin mendatang. [*]